Terungkap dalam Kasus Korupsi Raksasa, 375 Kg Emas Disita dari Rumah Eks Wamen

SATYABERITA – Kasus korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Urusan Perminyakan dan Pengolahan Irak, Adnan Al Jumaili, kembali mengungkap temuan mengejutkan. Otoritas antikorupsi Irak menyita 375 kilogram emas dari rumah mantan pejabat tersebut sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi bernilai lebih dari US$100 juta.
Mengutip laporan Al Jazeera, Selasa (14/7/2026), sebanyak 358 kilogram emas ditemukan dalam operasi gabungan yang melibatkan otoritas wilayah Kurdistan di bawah pengawasan Dewan Kehakiman Tertinggi Irak. Sementara 17 kilogram emas lainnya disita dalam penyelidikan terpisah pada hari yang sama.
Temuan ini menambah daftar barang bukti yang sebelumnya telah ditemukan, termasuk 14 miliar dinar Irak atau sekitar Rp193 miliar dalam bentuk uang tunai yang disembunyikan di saluran drainase rumah Al Jumaili.
Penyelidikan mengungkap dugaan bahwa Al Jumaili memanfaatkan jabatannya sejak Oktober tahun lalu untuk menyalahgunakan sumber daya negara dan kontrak pemerintah demi menerima suap serta keuntungan pribadi. Ia ditangkap pada Mei 2026 dan resmi diberhentikan dari jabatannya pada 2 Juni.
Juru bicara pemerintah Irak, Haider Al-Aboudi, menyebut total aset yang berhasil dilacak dalam kasus ini telah melampaui US$100 juta, termasuk uang tunai, properti, kendaraan, dan perhiasan emas.
Kasus Al Jumaili menjadi bagian dari “Operasi Fajar”, program pemberantasan korupsi yang digagas pemerintahan Perdana Menteri Ali Faleh Al-Zaidi sejak Mei 2026. Melalui operasi tersebut, sejumlah pejabat tinggi hingga anggota parlemen telah ditangkap setelah kekebalan politik mereka dicabut.
Al-Aboudi menegaskan, proses hukum dilakukan tanpa memandang jabatan maupun status politik tersangka.
“Rakyat Irak menantikan hukuman bagi mereka yang telah merusak uang negara dan mengkhianati amanah publik, karena itu adalah milik seluruh rakyat Irak,” tegasnya.



Post Comment