DPRD DKI Desak Percepatan Pembangunan TPU di Pulau Kelapa

SATYABERITA – DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta segera mempercepat pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Pulau Kelapa, Kabupaten Kepulauan Seribu. Desakan itu muncul menyusul krisis lahan pemakaman yang telah lama dihadapi warga setempat.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan kebutuhan TPU di Pulau Kelapa menjadi salah satu perhatian utama saat Komisi D meninjau realisasi pelaksanaan kegiatan tahun 2025 di Kepulauan Seribu, Senin (13/7/2026).
Menurut Yuke, hingga kini warga Pulau Kelapa masih mengandalkan lahan pemakaman berstatus wakaf maupun milik pribadi yang sebagian besar belum memiliki sertifikat. Kondisi tersebut terjadi karena belum tersedianya TPU yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Karena kalau diajukan untuk pemakaman ke Pemprov, sertifikatnya harus jelas,” ujar Yuke.
Ia menegaskan, perlu ada kepastian status hukum lahan agar dapat dialihfungsikan menjadi TPU yang dikelola Distamhut DKI Jakarta. Untuk itu, Komisi D meminta pemerintah kabupaten hingga pihak kelurahan menelusuri legalitas kepemilikan lahan, termasuk luas dan batas wilayahnya.
Langkah tersebut dinilai penting agar proses sertifikasi dapat dipercepat sehingga usulan pembangunan TPU bisa segera direalisasikan.
Selain itu, Yuke mengungkapkan terdapat usulan pemanfaatan lahan hasil urukan kolam labuh milik Dinas Perhubungan sebagai lokasi pemakaman baru.
“Itu bisa jadi reklamasi daratan yang bisa dimanfaatkan untuk TPU,” katanya.
Komisi D juga berencana memetakan kebutuhan lahan pemakaman di seluruh wilayah Kepulauan Seribu agar pembangunan dapat dilakukan secara terencana.
“Kita petakan kebutuhannya berapa, pulau-pulau mana, termasuk jarak-jaraknya juga,” ungkap Yuke.
Ia menambahkan, hasil kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Seribu akan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan APBD Perubahan 2026 maupun APBD 2027.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Muhammad Idris, menilai persoalan lahan pemakaman di Pulau Kelapa sudah sangat mendesak. Sebagai salah satu pulau dengan jumlah penduduk yang cukup padat, ketiadaan TPU kerap memicu persoalan sosial antara warga dengan ahli waris pemilik lahan.
“Cuma Pulau Kelapa yang tidak punya lahan pemakaman. Ini permasalahan yang sangat luar biasa,” ujar Idris.
Ia pun meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun skala prioritas pembangunan agar anggaran lebih difokuskan pada kebutuhan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kira-kira pembangunan apa yang diperlukan warga. Mana yang kira-kira mungkin bisa kita tunda,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri, memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah wilayah untuk memetakan status lahan di Kepulauan Seribu, khususnya Pulau Kelapa.
Distamhut juga membuka kemungkinan melakukan reklamasi daratan apabila lahan yang tersedia tidak lagi mencukupi kebutuhan pemakaman.
“Kalau solusi lainnya harus mereklamasi, nanti pemakaman langsung dikelola oleh Pemprov,” kata Fajar.
Fajar menambahkan, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya telah memiliki sejumlah aset lahan makam di Kepulauan Seribu yang tersebar di Pulau Untung Jawa, Pulau Kelapa, Pulau Lancang, Pulau Karya, dan Pulau Tidung. Namun, aset tersebut merupakan perolehan sejak tahun 1983 sehingga perlu dilakukan penelusuran ulang terhadap status dan kondisinya.
“Cuma perolehannya tahun 1983. Jadi kita mesti ngecek lagi, harus ditelusuri lagi asetnya,” pungkasnya.
Post Comment