Dugaan Pungli Anggota Satpol PP Jaktim ke Rumah Belajar Merah Putih Masih Diperiksa Tim Gabungan

Breaking

Dugaan Pungli Anggota Satpol PP Jaktim ke Rumah Belajar Merah Putih Masih Diperiksa Tim Gabungan

SATYABERITA – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret anggota Satpol PP Jakarta Timur berinisial GS terhadap Rumah Belajar Merah Putih di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, masih dalam proses pemeriksaan oleh tim gabungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tim pemeriksa terdiri dari unsur internal Satpol PP, Inspektorat, Badan Kepegawaian, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan proses berjalan objektif dan transparan.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Timur, Andik Sukaryanto, mengatakan seluruh penanganan kasus kini menjadi kewenangan tim pemeriksa di tingkat provinsi.

“Hasilnya kita tunggu saja nanti karena ini menjadi kewenangan tim pemeriksa,” ujar Andik kepada wartawan, dikutip Rabu (14/7/2026).

Sebelumnya kasus ini mencuat setelah dugaan pungli yang dilakukan oknum Satpol PP tersebut viral di media sosial. Peristiwa itu diduga terjadi pada Senin (6/7) sekitar pukul 14.30 WIB di Rumah Belajar Merah Putih, RT 03/RW 04, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, GS diduga meminta uang sebesar Rp300 ribu kepada pengelola rumah belajar. Namun, pengelola hanya memberikan Rp150 ribu.

Selain diduga meminta uang, oknum Satpol PP tersebut juga disebut mempertanyakan legalitas operasional Rumah Belajar Merah Putih, termasuk perizinan kegiatan yang dijalankan.

Hingga kini, hasil pemeriksaan terhadap GS masih menunggu keputusan tim gabungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Post Comment