Dua Pejabat Sudin PPKUKM Jaktim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Jahit
SATYABERITA – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur.
Tiga tersangka tersebut yakni PAR dan DER yang merupakan pejabat Sudin PPKUKM Jakarta Timur, serta IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat resmi Kejari Jakarta Timur tertanggal 18 Mei 2026. PAR ditetapkan sebagai tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022.
Sementara DER menjadi tersangka sebagai PPK tahun 2023 dan 2024. Sedangkan IRM ditetapkan sebagai tersangka sebagai pihak penyedia proyek pengadaan mesin jahit.
Menanggapi kasus tersebut, aktivis anti korupsi Ical Samsudin meminta agar pimpinan instansi terkait turut diperiksa, termasuk Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Ical, seorang pimpinan memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap bawahannya, terlebih jika dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara.
“Jika memang terbukti terjadi korupsi, maka atasan atau pimpinan juga harus dimintai pertanggungjawaban. Bentuknya bisa berupa penahanan maupun pemecatan,” ujar Ical dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2026).
Ia menegaskan, penyelenggara negara wajib menjalankan tugas berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Pimpinan instansi yang membiarkan praktik korupsi terjadi dapat dianggap menyalahgunakan kewenangan dan berpotensi dijerat Pasal 3 junto Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi”, jelas Ical.
Diketahui, proyek pengadaan mesin jahit tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah DKI Jakarta. Program itu mencakup seluruh wilayah administrasi, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat hingga Kepulauan Seribu.
Karena itu, Ical menilai pemeriksaan tidak boleh berhenti pada level pelaksana teknis saja, melainkan juga harus menyasar jajaran pimpinan yang memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap program tersebut.



Post Comment