PITA Desak Dinas Nakertransgi DKI Perketat Pengawasan K3 Usai Tewasnya Tiga Pekerja PT Moya Indonesia

Breaking

PITA Desak Dinas Nakertransgi DKI Perketat Pengawasan K3 Usai Tewasnya Tiga Pekerja PT Moya Indonesia

SATYABERITA – Ketua Umum Pemuda Cinta Tanah Air (PITA), Ervan Purwanto, mendesak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Provinsi DKI Jakarta memperkuat pengawasan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya pada pekerjaan yang memiliki risiko tinggi. Desakan itu disampaikan menyusul meninggalnya tiga pekerja PT Moya Indonesia di dalam gorong-gorong.

Menurut Ervan, insiden tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap implementasi K3 agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Insiden yang merenggut nyawa tiga pekerja ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap penerapan K3. Jangan sampai keselamatan pekerja hanya menjadi formalitas administrasi, tetapi harus benar-benar diterapkan di lapangan,” ujar Ervan, dalam keteranganya, Kamis (16/7/2026).

Ia menegaskan, penerapan K3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, perusahaan dengan potensi bahaya tinggi juga diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.

Ervan menilai kepemilikan sertifikasi K3 saja tidak cukup tanpa pengawasan yang konsisten di lapangan. Menurutnya, kepatuhan terhadap penggunaan alat pelindung diri (APD), prosedur kerja, hingga kesiapan peralatan keselamatan harus dipastikan melalui inspeksi rutin.

Ia juga mendorong Dinas Nakertransgi DKI Jakarta mewajibkan pelaporan terhadap setiap pekerjaan berisiko tinggi, seperti pekerjaan di ruang terbatas (confined space), penggalian, dan utilitas bawah tanah, sehingga pemerintah dapat melakukan pendampingan, pembinaan, maupun inspeksi sebelum pekerjaan dilaksanakan.

“Setiap pekerjaan berisiko tinggi sebaiknya wajib dilaporkan kepada Dinas Nakertransgi sehingga dapat dilakukan pendampingan, pembinaan, atau inspeksi. Langkah ini penting untuk meminimalkan kelalaian yang dapat berujung pada kecelakaan kerja,” katanya.

Ervan menegaskan, penguatan pengawasan K3 bukan untuk menghambat investasi maupun pembangunan, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan tenaga kerja.

“Keberhasilan sebuah proyek tidak hanya diukur dari selesai tepat waktu, tetapi juga dari kemampuan menjaga setiap pekerja dapat pulang ke rumah dengan selamat. Penegakan regulasi K3 harus menjadi komitmen bersama agar tidak ada lagi korban jiwa akibat kelalaian yang sebenarnya bisa dicegah,” pungkasnya.

Post Comment