Kasus 6 Anggota Tim Verval Bungo: Pidana Tak Cukup Berdasar Kerugian Negara

SATYABERITA – Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dinilai menjadi ujian penting bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya dalam menempatkan pertanggungjawaban pidana berdasarkan kesalahan pelaku dan bukan semata-mata karena adanya kerugian negara. Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, enam anggota Tim Verifikasi dan Validasi (Tim Verval) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini didampingi Jakarta Law Office sebagai penasihat hukum.
‎
‎Keenam anggota Tim Verval tersebut telah memberikan kuasa kepada Jakarta Law Office sebagai Penasihat Hukum untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan. Adapun keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial BY, EMS, SJ, ER, NB, dan SF. Seluruhnya merupakan anggota Tim Verval yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bungo dalam rangka melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi penyaluran pupuk bersubsidi.
‎
‎Jakarta Law Office menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip due process of law sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia. Menurut Jakarta Law Office, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan penetapan enam anggota Tim Verifikasi dan Validasi sebagai tersangka, tetapi juga menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum pidana dan arah pembaruan hukum nasional.Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bungo, Tim Verifikasi dan Validasi dibentuk untuk membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan proses verifikasi dan validasi administrasi terhadap data penyaluran pupuk bersubsidi.
‎
‎Surat Keputusan tersebut pada pokoknya juga menegaskan bahwa Tim Verifikasi dan Validasi bertugas melakukan verifikasi administratif terhadap dokumen yang diterima, bukan sebagai pihak yang menjamin ataupun bertanggung jawab atas kebenaran materiil dari data yang diajukan oleh pihak lain. Oleh karena itu, Jakarta Law Office menilai fungsi administratif tersebut perlu dibedakan secara tegas dari kewenangan substantif dalam menentukan maupun menjamin kebenaran data penerima pupuk bersubsidi.
‎
‎Menurut Dr. Wahyu Sandhya Y.P., S.H., M.H., Managing Partner Jakarta Law Office, perkara ini harus menjadi pengingat bahwa hukum pidana tidak boleh diterapkan hanya karena terdapat dugaan kerugian negara.
‎”Prinsip universal hukum pidana mengajarkan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan perbuatan pidana (actus reus) yang disertai adanya kesalahan atau niat jahat (mens rea). Kerugian negara, sekalipun menjadi unsur penting dalam perkara korupsi, tidak serta-merta menjadikan setiap orang yang terlibat dalam proses administrasi dapat dipidana tanpa pembuktian adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sandhya.
‎
‎Lebih lanjut, Sandhya menilai semangat pembentukan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menunjukkan bahwa politik hukum pidana Indonesia telah bergeser menuju sistem yang lebih modern, dengan menempatkan hukum pidana tidak semata-mata sebagai sarana penghukuman (retributive justice), tetapi juga mengedepankan keadilan korektif, keadilan restoratif, keadilan rehabilitatif, serta keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam semangat tersebut, hukum pidana harus digunakan secara proporsional dan tepat sasaran. Kesalahan administrasi tidak boleh secara otomatis dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa pembuktian adanya penyalahgunaan kewenangan, niat jahat, maupun keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.
‎
‎Koordinator Divisi Pidana Jakarta Law Office, Mochamad Ardiansyah, S.H. menambahkan bahwa pembuktian dalam perkara ini harus mampu membedakan secara tegas antara kesalahan administrasi, kelalaian, dan tindak pidana korupsi.
‎”Yang harus dibuktikan bukan hanya adanya kerugian negara, tetapi juga siapa yang memiliki kewenangan substantif, siapa yang bertanggung jawab atas kebenaran data, apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, apakah ada kesengajaan, serta apakah terdapat keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum. Seluruh unsur tersebut merupakan fondasi pertanggungjawaban pidana,” ujar Ardi.
‎
‎Sementara itu, Advokat Jakarta Law Office, Dr. (c) M. Nanda Setiawan, S.H., M.H., mengatakan tim penasihat hukum saat ini masih melakukan pendalaman terhadap dokumen perkara, mekanisme kerja Tim Verifikasi dan Validasi, serta konstruksi hukum yang digunakan dalam proses penyidikan.
‎
‎”Kami akan menguji kesesuaian antara tugas, kewenangan, dan tanggung jawab Tim Verifikasi dan Validasi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan pembentukannya dengan unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan. Semua itu harus dibuktikan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nanda.
‎
‎Lebih lanjut, Sandhya menilai perkara tersebut juga memiliki implikasi yang lebih luas terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, apabila aparatur yang menjalankan fungsi administratif sesuai tugas dan kewenangannya terus dibayangi ancaman proses pidana atas hal-hal yang berada di luar kendali maupun kewenangannya, kondisi tersebut dapat memunculkan fenomena fear of criminalization atau kekhawatiran berlebihan untuk menjalankan tugas. Pada akhirnya, situasi tersebut dikhawatirkan akan memengaruhi efektivitas pelaksanaan program-program pemerintah di lapangan.
‎
‎Sandhya menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan aparatur yang menjalankan program pemerintah. Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari total alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo sebesar 1.732 ton, hingga saat ini sekitar 1.155 ton atau sekitar 66,7% di antaranya masih belum terealisasi kepada petani.
‎
‎Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberlangsungan program pupuk bersubsidi tetap memerlukan dukungan seluruh pihak, termasuk aparatur yang menjalankan fungsi administratif di lapangan.
‎Lebih lajuh Sandhya menegaskan, penegakan hukum yang tepat sasaran tidak hanya akan memperkuat tata kelola pemerintahan, tetapi juga mendukung keberhasilan program strategis nasional, termasuk agenda swasembada pangan yang menjadi salah satu prioritas Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
‎
‎Menurutnya, pemberantasan korupsi dan perlindungan hukum terhadap aparatur yang bekerja dengan iktikad baik harus berjalan beriringan. Ia mengatakan Jakarta Law Office akan terus memberikan pendampingan hukum kepada keenam tersangka secara profesional dan objektif, serta memastikan setiap hak hukum para klien tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
‎
‎”Pemberantasan korupsi harus tetap berjalan, tetapi perlindungan hukum bagi aparatur yang bekerja dengan iktikad baik juga tidak boleh diabaikan. Saya yakin penegakan hukum yang objektif dan tepat sasaran justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung keberhasilan program Presiden Prabowo Subianto,” tutup Sandhya. (***)

Post Comment