Presenter TV Ternama Divonis Mati dalam Kasus Narkoba

Breaking

Presenter TV Ternama Divonis Mati dalam Kasus Narkoba

SATYABERITA – Presenter televisi Mesir, Sarah Khalifa, dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung oleh Pengadilan Kriminal Kairo. Ia dinyatakan bersalah bersama 11 terdakwa lainnya dalam kasus dugaan jaringan perdagangan narkoba.

Selain hukuman mati, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar 500 ribu pound Mesir atau sekitar Rp173 juta kepada para terdakwa.

Dalam video yang beredar di media sosial, Khalifa terlihat menangis dan membantah seluruh tuduhan. Ia mengaku tidak pernah menggunakan narkoba sepanjang hidupnya.

“Saya tidak pernah merokok sebatang pun belum seumur hidup saya,” kata Khalifa dalam rekaman tersebut.

Ia juga bersumpah bahwa dirinya telah diperlakukan tidak adil.

Jaksa menuding Khalifa dan para terdakwa membentuk geng kriminal terorganisir yang mengimpor bahan-bahan untuk pembuatan narkoba sintetis dari luar negeri untuk kemudian diperdagangkan.

Menurut laporan media lokal Mesir yang dikutip CNN, Senin (7/9), masing-masing anggota jaringan diduga memiliki tugas berbeda dalam proses produksi narkoba tersebut. Polisi juga menyita sekitar 750 kilogram narkotika sintetis serta bahan baku lainnya dari sejumlah properti yang diduga digunakan untuk menyimpan dan memproduksi narkoba.

Kasus ini diperiksa dengan melibatkan 20 saksi, sementara penyidik turut menelusuri percakapan, foto, dan rekaman video sebagai bagian dari barang bukti.

Sarah Khalifa dikenal sebagai presenter televisi dan juga menjalankan klinik kecantikan. Namanya semakin populer setelah menjadi pembawa acara hiburan bersama musisi Mesir Hamo Bika.

Post Comment