Pansus DPRD DKI Temukan Indikasi Kebocoran PAD Parkir, Sejumlah Operator Diduga Tak Berizin

Breaking

Pansus DPRD DKI Temukan Indikasi Kebocoran PAD Parkir, Sejumlah Operator Diduga Tak Berizin

SAYABERITA – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan indikasi kuat adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran di Ibu Kota.

Temuan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat Pansus Parkir bersama sejumlah operator perparkiran, Senin (7/9). Dalam rapat itu, terungkap adanya pengelola parkir yang diduga beroperasi tanpa izin resmi serta melaporkan omzet pajak yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menegaskan perlunya verifikasi dan validasi secara menyeluruh terhadap seluruh objek pajak parkir di Jakarta.

Menurut dia, pemerintah daerah harus memiliki data yang akurat mengenai seluruh lokasi parkir yang beroperasi, termasuk pengelola, kapasitas kendaraan, jumlah transaksi, tarif parkir hingga besaran pajak yang semestinya disetorkan ke kas daerah.

“Kita harus mengetahui secara pasti berapa jumlah lokasi parkir yang aktif, siapa pengelolanya, berapa kapasitas kendaraan, berapa transaksi harian, berapa tarif yang dikenakan, serta berapa kewajiban pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah,” ujar Jupiter seusai rapat Pansus Tata Kelola Perparkiran bersama operator parkir, Senin (7/9).

Salah satu pengelola yang menjadi sorotan Pansus adalah PT Reska Multi Usaha, anak perusahaan PT KAI. Perusahaan tersebut disebut mengelola lahan parkir di kawasan ruko Grand Butik Center, Mangga Dua, tanpa mengantongi izin sejak Januari 2026.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan masih adanya persoalan dalam pengawasan dan tata kelola perparkiran di Jakarta, khususnya dalam memastikan seluruh aktivitas parkir yang menjadi objek pajak tercatat dan memenuhi kewajiban kepada pemerintah daerah.

Jupiter mengatakan, Pansus mendorong Unit Pengelola (UP) Parkir dan jajaran eksekutif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak ragu mengambil tindakan terhadap operator yang terbukti melanggar ketentuan.

Langkah tersebut, kata dia, dapat dilakukan mulai dari penertiban hingga pemberian sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kita mendorong UP Parkir dan jajaran eksekutif untuk mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penertiban dan memberikan sanksi sesuai aturan terhadap operator yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Rapat Pansus Parkir kemudian diskors dan akan kembali dilanjutkan. Dalam rapat berikutnya, Pansus berencana mendalami dugaan praktik serupa yang melibatkan pihak swasta lainnya.

Pansus berharap proses pendalaman tersebut dapat mengungkap secara lebih jelas potensi kebocoran penerimaan daerah sekaligus memastikan sektor perparkiran memberikan kontribusi optimal terhadap PAD DKI Jakarta.

Post Comment