Gubernur Pramono Tambah 6 Golongan Gratis Naik Transportasi Umum, Total Jadi 21

SATYABERITA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menambah enam golongan masyarakat yang mendapatkan layanan transportasi umum gratis. Dengan kebijakan tersebut, total terdapat 21 golongan masyarakat yang dapat menggunakan transportasi umum di Jakarta tanpa biaya.
Pramono menyampaikan enam golongan tambahan tersebut saat ditemui di Balai Samudera, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Enam golongan yang akan mendapatkan fasilitas gratis itu yakni pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja, pasien rujukan rutin, pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP/KJMU, UMKM binaan, serta korban bencana alam atau warga yang masih dalam masa pemulihan akibat bencana.
Menurut Pramono, pendamping penyandang disabilitas perlu mendapatkan fasilitas gratis karena selama ini mereka harus membayar ketika mendampingi penyandang disabilitas menggunakan transportasi umum.
“Pendamping disabilitas tidak perlu membayar, gratis, diberlakukan sama dengan disabilitas,” kata Pramono.
Untuk pencari kerja, fasilitas tersebut diperuntukkan bagi warga Jakarta yang dapat menunjukkan bukti sedang mencari pekerjaan. Sementara pasien rujukan rutin akan mendapatkan gratis karena dinilai membutuhkan dukungan akibat harus berulang kali menjalani pemeriksaan atau pengobatan.
Pramono juga menyebut pelajar dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang tidak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akan masuk dalam daftar penerima. Ketentuan dan persyaratannya akan diatur melalui Peraturan Gubernur.
Dua golongan lainnya adalah UMKM binaan serta korban bencana alam atau warga yang sedang dalam masa pemulihan.
“Jadi ada enam tambahan itu yang akan digratiskan,” ujar Pramono.
Dengan penambahan tersebut, jumlah golongan masyarakat yang memperoleh layanan transportasi umum gratis di Jakarta bertambah dari 15 menjadi 21 golongan.
Post Comment