KWJK Soroti Akurasi Data Desil Kesejahteraan, Warga Diminta Punya Ruang Koreksi

Breaking

KWJK Soroti Akurasi Data Desil Kesejahteraan, Warga Diminta Punya Ruang Koreksi

SATYABERITA – Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan (KWJK) menyoroti akurasi data desil kesejahteraan yang menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial (bansos) di Jakarta.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik KWJK yang digelar secara daring melalui Zoom, Senin (7/9) malam. Diskusi diikuti warga dari sejumlah wilayah di Jabodetabek dengan mempertemukan pengalaman masyarakat, perspektif akademik, serta pandangan terkait kebijakan publik.

Diskusi menghadirkan Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Padjadjaran, Tegar Afriansyah; Tenaga Ahli Senator DPD RI, Ervan Purwanto; serta Pengurus KWJK Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Suryati. Diskusi dipandu Asep Saydul Qolbi dari LMID Wilayah Jakarta.

Dalam forum tersebut, sejumlah warga mengungkapkan pengalaman terkait ketidaksesuaian data kesejahteraan dengan kondisi sosial-ekonomi yang mereka alami.

Warga yang kehilangan pekerjaan, misalnya, masih dapat tercatat dalam kelompok kesejahteraan yang relatif tinggi. Sebaliknya, keluarga yang berada dalam kondisi rentan berpotensi tidak mendapatkan bantuan lantaran perubahan kondisi ekonomi mereka belum tercermin dalam data terbaru.

Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Padjadjaran, Tegar Afriansyah, mengatakan data kesejahteraan tidak seharusnya diperlakukan sebagai data yang bersifat final.

Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah sewaktu-waktu sehingga sistem pendataan harus memiliki mekanisme pembaruan yang mudah dan responsif.

“Data harus diperlakukan sebagai sesuatu yang hidup. Kondisi ekonomi warga bisa berubah setiap saat. Karena itu, ketika data tidak lagi sesuai dengan kenyataan, harus ada mekanisme yang mudah bagi warga untuk memperbaikinya,” kata Tegar, dikutip Jumat (11/9/2026).

Tegar juga mendorong agar masyarakat dapat mengetahui status data mereka sekaligus memahami alasan penempatan dalam desil kesejahteraan tertentu.

Ia menilai kelurahan dapat diperkuat sebagai pintu pertama bagi masyarakat yang ingin melakukan koreksi data.

“Kelurahan dinilai dapat diperkuat sebagai pintu pertama bagi warga untuk melakukan koreksi data,” ujarnya.

Selain akses koreksi, menurut Tegar, sistem pengaduan juga perlu dilengkapi dengan nomor pelacakan, batas waktu penyelesaian, serta kejelasan tindak lanjut.

“Kami ingin warga tidak kehilangan hak hanya akibat persoalan administratif,” terangnya.

Sedangkan Tenaga Ahli Senator DPD RI, Ervan Purwanto, menjelaskan proses pendataan di tingkat lapangan masih menghadapi sejumlah kendala.

Keterbatasan waktu, luas wilayah pendataan, hingga kondisi ketika petugas tidak dapat bertemu langsung dengan warga disebut dapat memengaruhi kualitas data yang dihasilkan.

Dalam kondisi tertentu, penilaian sosial-ekonomi juga berisiko terlalu bertumpu pada pengamatan terhadap kondisi rumah, kendaraan, maupun lingkungan sekitar.

Karena itu, Ervan menilai proses pendataan perlu diikuti mekanisme verifikasi dan koreksi yang kuat.

“Proses pendataan perlu diikuti mekanisme verifikasi dan koreksi yang kuat. Masyarakat juga perlu diberikan ruang yang mudah diakses untuk menyampaikan sanggahan apabila data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum KWJK, Marlo Sitompul, mengatakan persoalan data bansos tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut keadilan sosial.

Menurut Marlo, ketidaksesuaian data dengan kondisi riil masyarakat berpotensi membuat warga kehilangan akses terhadap bantuan maupun perlindungan sosial yang seharusnya mereka terima.

“Jangan sampai negara mengatakan datanya sudah benar, sementara warga di lapangan mengatakan kehidupannya tidak seperti yang tercatat dalam data. Kalau ada kesalahan data, warga harus punya hak untuk mempertanyakan dan memperbaikinya. Jangan sampai kesalahan administratif berujung pada hilangnya hak masyarakat atas bantuan dan perlindungan sosial,” ungkapnya.

Marlo menambahkan, pemerintah perlu membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pendataan dan pemutakhiran data.

Menurut dia, pemerintah tidak cukup hanya memiliki data yang rapi di dalam sistem. Yang lebih penting, data tersebut harus mampu menggambarkan kondisi kehidupan masyarakat secara nyata.

“Jauh lebih penting adalah data itu harus benar-benar menggambarkan kehidupan rakyat. Pemerintah harus turun ke lapangan, mendengar warga, dan memastikan mekanisme koreksi berjalan,” ucapnya.

Ia menilai kondisi ekonomi masyarakat bersifat dinamis. Kehilangan pekerjaan, perubahan pendapatan, kenaikan biaya hidup, maupun bertambahnya beban keluarga dapat mengubah tingkat kesejahteraan seseorang dalam waktu relatif singkat.

Karena itu, KWJK mendorong pemerintah meningkatkan transparansi data desil kesejahteraan serta memperkuat mekanisme sanggahan dan koreksi yang mudah, cepat, dan dapat dilacak.

“Pemerintah meningkatkan transparansi data desil kesejahteraan, memperkuat mekanisme sanggahan dan koreksi yang mudah, cepat, serta dapat dilacak, serta melibatkan masyarakat dalam proses verifikasi dan pemutakhiran data,” imbuhnya.

KWJK juga mendorong penguatan peran kelurahan sebagai pintu pelayanan koreksi data. Selain itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemutakhiran data kesejahteraan dinilai perlu ditingkatkan.

KWJK menegaskan, kesalahan administratif tidak boleh menjadi alasan warga kehilangan hak atas perlindungan sosial.

Keberhasilan sistem desil, menurut Marlo, tidak cukup diukur dari seberapa rapi data tersusun dalam sistem pemerintahan. Lebih dari itu, keberhasilan harus dilihat dari seberapa akurat data tersebut menggambarkan kondisi kehidupan masyarakat.

“Ketika data tidak lagi sesuai dengan kenyataan, pemerintah dinilai perlu menyediakan jalur yang jelas dan mudah agar data dapat diperbaiki. Sehingga, data dapat berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan bantuan tepat sasaran, bukan justru menjadi penghalang masyarakat dalam memperoleh hak perlindungan sosial,” pungkasnya.

Post Comment