‎Garis Demarkasi Kasus Sutrimo: Antara Bukti Forensik dan Narasi Liar

Breaking

‎Garis Demarkasi Kasus Sutrimo: Antara Bukti Forensik dan Narasi Liar

SATYABERITA – Langkah kepolisian menaikkan status kasus kematian Sutrimo ke tahap penyidikan sebelum ekshumasi (pembongkaran makam) memicu spekulasi bahwa korban pasti tewas dibunuh.

Narasi berkembang kian liar saat publik mengaitkan lokasi penemuan jenazah dengan sosok mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Ex Jampidsus).

‎​Namun, ditinjau dari Hukum Acara Pidana, spekulasi tersebut tidak memiliki dasar yuridis dan mencerminkan minimnya pemahaman publik terhadap alur hukum.
‎​
‎​Akademisi sekaligus praktisi hukum, Dr. Saharuddin Dahlan, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi Ex Jampidsus (pidana khusus) dan kasus kematian Sutrimo (pidana umum) berada pada dua rezim hukum yang berbeda.

‎​Ia mengingatkan, fakta penemuan jenazah di lokasi tertentu tidak otomatis membuat pemilik aset bertanggung jawab secara pidana.
‎​”Dalam hukum pidana berlaku asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan) dan prinsip tanggung jawab personal.

Seseorang tidak bisa disangkakan pidana hanya karena kepemilikan lokasi tanpa pembuktian niat jahat (mens rea) dan perbuatan (actus reus),” tegas Dr. Saharuddin.

‎​Penaikan status perkara sebelum ekshumasi kerap disalahartikan sebagai vonis akhir. Padahal, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur alur yang spesifik.

‎​Dalam doktrin Hukum Acara Pidana sebagaimana tertera dalam karya akademis Guru Besar Hukum Pidana UGM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti guna membuat terang pidana yang terjadi (Pasal 1 angka 2 KUHAP).

‎​Tindakan paksa seperti pembongkaran makam dan otopsi ulang wajib memiliki payung hukum formal (pro justitia). Artinya, polisi harus menaikkan status ke penyidikan terlebih dahulu agar memiliki wewenang sah secara hukum untuk membongkar jenazah.

Langkah ini adalah prosedur wajib untuk legalitas pembuktian, bukan kepastian bahwa korban tewas dibunuh.

‎​Hukum pidana menganut asas pembuktian ketat (beyond a reasonable doubt). Sesuai Pasal 183 KUHAP, penyebab pasti kematian Sutrimo tidak bisa disimpulkan dari dugaan kasat mata, melainkan harus dibuktikan secara ilmiah melalui:
‎• ​Visum et Repertum: Laporan otopsi resmi dari dokter spesialis forensik.
‎• ​Uji Laboratorium Forensik: Uji toksikologi dan histopatologi untuk mendeteksi racun atau kelainan jaringan.
‎• ​Kesesuaian Alat Bukti: Sinkronisasi keterangan saksi, ahli, dan petunjuk di TKP.

‎​Mendasarkan kesimpulan pada spekulasi tanpa menunggu hasil pemeriksaan medis-forensik adalah kekeliruan prosedur. Publik diimbau untuk memahami alur KUHAP serta mengawal proses hukum berdasarkan fakta objektif.

Post Comment