Pansus DPRD DKI Soroti Dugaan Manipulasi Omzet Parkir RSUD

Breaking

Pansus DPRD DKI Soroti Dugaan Manipulasi Omzet Parkir RSUD

SATYABERITA – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaporan omzet operator parkir dengan nilai kerja sama pengelolaan parkir di sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengatakan dugaan tersebut berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.

Persoalan itu terungkap dalam rapat Pansus bersama sejumlah kepala suku dinas perhubungan, pihak RSUD, dan pengamat transportasi publik Azas Tigor Nainggolan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Jupiter mencontohkan pengelolaan parkir di RSUD Cengkareng oleh PT Duta Kreasi Indah. Operator tersebut disebut memiliki kerja sama dengan rumah sakit senilai sekitar Rp1,3 miliar per tahun.

Namun, berdasarkan laporan pajak, operator hanya membayar sekitar Rp3 juta per bulan. Dengan asumsi pajak parkir 10 persen, angka tersebut menunjukkan omzet yang dilaporkan sekitar Rp30 juta per bulan atau Rp360 juta per tahun.

Jupiter menilai angka tersebut tidak sebanding dengan nilai kerja sama yang dibayarkan kepada RSUD.

“Kalau mereka bayar ke pihak RSUD Rp1,3 miliar per tahun, sementara omzet yang dilaporkan ke Bapenda hanya Rp360 juta, kan tidak mungkin mereka bekerja dalam kondisi rugi,” kata Jupiter.

Pansus akan mendalami dugaan manipulasi laporan omzet yang dinilai berpotensi mengurangi kewajiban pajak. Investigasi juga akan dilakukan terhadap pengelolaan parkir di RSUD Pasar Minggu dan RSUD Budhi Asih.

Selain persoalan pelaporan omzet, Jupiter menyoroti masih adanya operator parkir yang belum mengantongi izin serta sistem pembayaran di sejumlah RSUD yang belum sepenuhnya menggunakan transaksi nontunai.

Menurutnya, transaksi tunai masih membuka ruang terjadinya kebocoran penerimaan.

Pansus meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui UP Perparkiran memberikan sanksi secara bertahap kepada operator bermasalah, mulai dari surat peringatan pertama (SP1) hingga SP3. Jika tidak ada perbaikan, penyegelan dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Jupiter juga menyebut potensi penerimaan sektor parkir di Jakarta mencapai sekitar Rp8,04 triliun per tahun. Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi omzet rata-rata Rp2 juta per titik parkir per hari dengan sekitar 11.170 titik parkir.

“Kami akan mendalami sistem perizinan, pelaporan omzet, mekanisme pembayaran, serta kepatuhan pajak operator parkir, khususnya pada aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Jupiter.

Post Comment