Sugiyanto: Desil Jangan Jadi “Vonis” Tunggal Penentu Penerima Bansos

SATYABERITA – Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto meminta pemerintah tidak menjadikan desil sebagai satu-satunya penentu dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Menurutnya, desil penting untuk meningkatkan ketepatan sasaran, tetapi harus tetap disertai mekanisme koreksi terhadap perubahan kondisi masyarakat.
“Desil seharusnya menjadi instrumen untuk menentukan prioritas, bukan ‘vonis’ tunggal atas kondisi sosial-ekonomi seseorang,” ujar Sugiyanto, di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Ia menilai kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah lebih cepat dibandingkan pembaruan data. Kehilangan pekerjaan, meninggalnya pencari nafkah, bencana, sakit berat, disabilitas, hingga meningkatnya beban tanggungan dapat membuat kondisi sebuah keluarga berubah secara signifikan.
Menurut Sugiyanto, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan langkah penting untuk membangun sistem perlindungan sosial yang lebih terintegrasi. Namun, sistem data nasional tetap membutuhkan mekanisme pemutakhiran dan koreksi yang cepat ketika data tidak lagi sesuai dengan kondisi faktual.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak memahami desil secara sederhana, misalnya menganggap Desil 1–4 otomatis menerima seluruh bansos, sementara Desil 6–10 otomatis tidak berhak memperoleh bantuan.
“Penentuan penerima tetap bergantung pada kriteria masing-masing program. Karena itu, satu angka desil tidak boleh otomatis menentukan seluruh jenis bantuan yang dapat atau tidak dapat diterima seseorang,” katanya.
Sugiyanto mengusulkan sistem perlindungan sosial dengan DTSEN sebagai fondasi, desil sebagai alat pemeringkatan, kerentanan sebagai faktor koreksi, verifikasi sebagai penguji kondisi faktual, pengaduan sebagai hak masyarakat, dan pemutakhiran sebagai proses berkelanjutan.
Menurut dia, pemerintah juga dapat mengembangkan Indeks Kerentanan Sosial-Ekonomi sebagai instrumen pelengkap desil. Indikatornya antara lain kestabilan pendapatan, jumlah tanggungan, keberadaan lansia atau penyandang disabilitas, kondisi kesehatan, pendidikan anak, kondisi tempat tinggal, beban pengeluaran, hingga kejadian luar biasa seperti PHK, bencana, atau kehilangan pencari nafkah.
“Jangan sampai seseorang yang baru saja kehilangan pekerjaan harus menunggu terlalu lama hanya karena perubahan kondisi ekonominya belum tercermin dalam pembaruan peringkat,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme verifikasi lapangan juga penting, tetapi harus dilakukan secara objektif dan transparan dengan indikator yang jelas, bukti pendukung, batas waktu penyelesaian, serta administrasi yang dapat diaudit.
DKI Jakarta Bisa Jadi Contoh
Sugiyanto menilai DKI Jakarta dapat menjadi contoh dalam memperkuat mekanisme verifikasi dan koreksi data. Berdasarkan data Dinas Sosial DKI Jakarta, pada Juni 2026 pemerintah daerah mencairkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Sebanyak 215.034 penerima manfaat telah melalui proses verifikasi dan pemadanan data, terdiri dari 168.497 penerima KLJ, 25.853 penerima KAJ, dan 20.684 penerima KPDJ.
Menurut Sugiyanto, proses tersebut menunjukkan bahwa verifikasi sudah berjalan. Namun, mekanisme tersebut perlu diperkuat agar tidak hanya berfungsi menyaring penerima, melainkan juga menjadi jalur koreksi bagi warga yang terlewat atau mengalami perubahan kondisi.
“Desil dapat menjadi salah satu variabel penting, tetapi harus dibaca bersama persyaratan khusus masing-masing program,” katanya.
Ia menegaskan, sistem perlindungan sosial yang baik bukan hanya mampu menentukan siapa yang menerima bantuan, tetapi juga mampu menemukan warga yang terlewat.
“Data yang baik bukanlah data yang dianggap selalu benar. Sistem data yang baik adalah sistem yang mampu menemukan kesalahan, menerima koreksi, memverifikasi fakta, dan memperbaiki data secara cepat,” pungkas Sugiyanto.
Post Comment