MEMBELA REKAN SEJAWAT

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)
Bismilah,
Hari ini (Senin, 27/7), insyaAllah kami bersama-sama akan mendampingi Rekan Gufroni, S.H., M H., untuk memenuhi panggilan Dit Siber Polda Metro Jaya. Setidaknya, ada 3 kantor Advokat yang mendampingi Rekan Gufroni.
Pertama, tentu saja Tim Hukum dari LBH AP PP Muhammadiyah, dimana Rekan Gufroni selama ini berkhidmat untuk umat. Sebagai ketua bidang kajian & advokasi publik, kini Rekan Gufroni berkedudukan sebagai pemberi kuasa.
Rekan Gufroni telah banyak melakukan advokasi publik di kasus perampasan tanah proyek PIK-2. Dari menyisir daratan, hingga lautan, dilakukan untuk membela rakyat Banten.
Kedua, dari Kantor Hukum Prof Deny Indrayana. Meski bolak balik Jakarta – Australia, Prof Denny mengalokasikan waktu untuk menerima kuasa dan membela Rekan Gufroni.
Prof Denny Indrayana memiliki dua kantor hukum di dua yurisdiksi negara. Yakni di Indonesia dan Australia.
Ketiga, dari Kantor Hukum Fajar Gora & Partners. Untuk teknis dan memudahkan, penulis satu surat kuasa dengan Rekan Fajar Gora.
Teknis semacam ini, sudah biasa kami lakukan. Seperti saat membela Charlie Chandra, penulis juga satu Surat Kuasa dengan Rekan Fajar Gora. Meski saat bersamaan, tim LBH AP PP Muhammadiyah juga membuat Surat Kuasa untuk membela Charlie Chandra.
Selain advokat, Rekan Gufroni akan dibersamai dan dikawal oleh sejumlah tokoh dan aktivis. Ada Ust Eka Jaya dari Ormas Pejabat, Pak Mayjen TNI (Purn) Soenarko dari purnawirawan TNI sekaligus orang Aceh, Dr Marwan Batubara dari GMKR, Bu Dhio dari Gladiator, Bu Nuning dari Forum Aksi, Bu Menuk Wulandari dan Tim dari ARM (Aliansi Rakyat Menggugat), ada Bung Chairil Anwar Silalahi dari BH Pemuda Al Washiliyah, ada Nelayan Holid Miqdar bersama Jawara Banten, dan masih banyak lagi.
Kami sadar, lawan kami bukan rakyat Aceh, atau yang melaporkan kasus ini. Kami meyakini, dibalik kasus ini ada Aguan, Oligarki PIK-2.
Kasus ini merupakan sekuel pertarungan lanjutan, setelah oligarki PIK-2 merasa ‘kalah besar’ karena proyeknya disita oleh Satgas PKH. Tanah rampasan di wilayah laut juga raib, 263 SHGB atas nama anak usaha Agung Sedayu Group dibatalkan.
Dalam pertarungan kode etik, Muanas Alaidid pengacara PIK-2 disanksi diberhentikan sementara dari Peradi karena melanggar kode etik Advokat. Charlie Chandra yang melaporkan, didampingi sejumlah advokat dari LBH AP PP Muhammadiyah.
Materi laporan dibuat seolah-olah Rekan Gufroni mengedarkan rasis dan sentimen terhadap warga Aceh saat bencana melanda Aceh dan Sumatera. Faktanya, Rekan Gufroni menasehati Mualem dan rakyat Aceh, agar berhati-hati dengan Aguan dan yayasan Budha Tzu Chi. Jangan sampai, tanah rakyat Aceh dirampas seperti tanah Banten.
Modus adu domba dan pecah belah telah lama kami ketahui. Jadi, kami tak akan kehilangan arah, melihat kasus ini tetap dalam perspektif utama : pertarungan lanjutan pada oligarki PIK-2, Aguan dan Anthony Salim.
Bismilah, kami akan berangkat dan dampingi. [].
Post Comment