Pramono Buka Peluang Tambah Penerima Fasilitas Gratis Transjakarta, Kajian Hampir Rampung

Breaking

Pramono Buka Peluang Tambah Penerima Fasilitas Gratis Transjakarta, Kajian Hampir Rampung

SATYABERITA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji penambahan kelompok masyarakat yang berhak menikmati layanan transportasi umum gratis. Rencana tersebut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tarif Transjakarta yang saat ini masih dibahas, menyusul usulan kenaikan tarif dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membuka peluang penambahan kelompok penerima fasilitas transportasi umum gratis di luar 15 golongan yang telah ditetapkan sebelumnya. Kebijakan itu tengah dikaji bersamaan dengan rencana penyesuaian tarif layanan Transjakarta.

Pramono mengatakan, apabila nantinya Pemprov DKI memutuskan melakukan penyesuaian tarif Transjakarta, pemerintah juga akan memperluas kelompok masyarakat yang mendapat layanan gratis sebagai bentuk perlindungan sosial.

“Kalau nanti akan ada penyesuaian harga, maka pasti ada golongan yang akan terkena. Nah kami sedang menghitung kelompok mana yang mungkin kita akan berikan tambahan di luar yang 15 yang sudah kita putuskan. Apakah itu nanti menjadi tambah enam dan sebagainya, segera akan diputuskan,” ujar Pramono di Petojo Utara, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).

Menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, kajian mengenai penambahan kelompok penerima manfaat kini telah memasuki tahap akhir. Pemerintah akan mengumumkan keputusan resmi setelah seluruh proses pembahasan rampung.

“Memang betul sekarang ini kami sedang mengkaji di tahap-tahap akhir, yang kemarin ada 15 golongan yang kita gratiskan,” katanya.

Rencana tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI menjaga keseimbangan antara peningkatan kualitas layanan transportasi publik dengan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Jadi dengan demikian, apabila tarif mengalami penyesuaian, kelompok rentan tetap dapat mengakses transportasi umum tanpa terbebani biaya tambahan.

Saat ini, terdapat 15 golongan masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima layanan transportasi umum gratis di Jakarta, yakni:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta beserta pensiunannya.
  2. Tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
  3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
  4. Karyawan swasta dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
  5. Penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
  6. Tim Penggerak PKK.
  7. Penduduk lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun ke atas.
  8. Penyandang disabilitas.
  9. Veteran Republik Indonesia.
  10. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  11. Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  12. Anggota TNI dan Polri.
  13. Pengurus rumah ibadah.
  14. Guru dan tenaga pendidik PAUD.
  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Sementara itu, pembahasan mengenai penyesuaian tarif transportasi umum masih terus berlangsung. Sebelumnya, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan tarif Transjakarta dalam kota naik menjadi Rp5.000, layanan Transjabodetabek menjadi Rp10.000, serta tarif Mikrotrans menjadi Rp2.000.

Usulan tersebut masih dikaji oleh Pemprov DKI Jakarta dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kemampuan masyarakat, keberlanjutan layanan, hingga perluasan kelompok penerima fasilitas transportasi gratis. Pemerintah memastikan keputusan akhir akan diumumkan setelah seluruh kajian selesai dilakukan. (pot)

Post Comment