Merdeka untuk Rakyat Hidup Makmur, Bukan Sekadar Merdeka Secara Politik

SATYABERITA – Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto menilai kemerdekaan Indonesia harus terus diisi dengan pembangunan yang menghadirkan kemakmuran, keadilan, kesejahteraan, keamanan, dan kehidupan yang bermartabat bagi seluruh rakyat.
Menurut Sugiyanto, gagasan “Merdeka untuk Rakyat Hidup Makmur” bukan ajakan melakukan kekerasan atau tindakan melawan hukum, melainkan tekad moral agar kemerdekaan politik benar-benar memberikan manfaat dalam kehidupan ekonomi, sosial, hukum, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Jika dahulu perjuangan bangsa menghadapi penjajahan, kini perjuangan diarahkan untuk memastikan kemerdekaan semakin nyata manfaatnya bagi rakyat,” ujar Sugiyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2026).
Ia menyebut kemiskinan, ketimpangan, korupsi, penyalahgunaan kewenangan, ketidakadilan, serta pengelolaan sumber daya alam sebagai sejumlah tantangan yang masih harus diselesaikan.
Sugiyanto menegaskan, seluruh persoalan tersebut harus dihadapi melalui cara konstitusional, demokratis, damai, dan berdasarkan hukum. Kritik kepada pemerintah, kata dia, merupakan bagian dari demokrasi, tetapi harus berbasis fakta dan data serta tidak berubah menjadi fitnah, hasutan, ujaran kebencian, maupun tuduhan tanpa dasar.
Ia juga menyoroti persoalan korupsi. Berdasarkan data KPK sepanjang 2025, terdapat 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, 87 perkara inkracht, dan 78 eksekusi. Menurutnya, data tersebut menunjukkan pemberantasan korupsi masih menjadi pekerjaan besar.
Namun, Sugiyanto mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. Istilah seperti “dugaan korupsi”, “tersangka”, atau “terdakwa” harus digunakan sesuai status hukum seseorang hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, ia menilai penurunan angka kemiskinan tetap perlu diapresiasi. Data BPS mencatat jumlah penduduk miskin pada September 2025 sebanyak 23,36 juta orang atau 8,25 persen, turun dari 23,85 juta orang atau 8,47 persen pada Maret 2025.
“Di balik angka statistik tersebut terdapat manusia, keluarga, anak-anak, pekerja, petani, nelayan, pedagang kecil, dan kelompok masyarakat lainnya yang masih menghadapi keterbatasan,” katanya.
Sugiyanto juga menyoroti pengelolaan utang pemerintah. Berdasarkan data DJPPR Kementerian Keuangan, posisi utang pemerintah per 31 Maret 2026 mencapai Rp9.920,42 triliun atau sekitar 40,75 persen terhadap PDB.
Menurut dia, utang tidak otomatis merupakan sesuatu yang buruk karena dapat menjadi instrumen pembiayaan pembangunan. Namun, penggunaannya harus produktif, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal serupa, lanjutnya, berlaku dalam pengelolaan kekayaan alam. Amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus menjadi landasan agar sumber daya alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sekaligus memperhatikan transparansi, keberlanjutan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat sekitar.
Sugiyanto menambahkan, demokrasi juga membutuhkan pengawasan terhadap kekuasaan. Pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik, sementara masyarakat harus menyampaikan kritik secara bertanggung jawab dan berbasis data.
“Pertanyaannya bukan hanya apakah Indonesia telah merdeka secara politik, tetapi sejauh mana kemerdekaan itu memberikan manfaat nyata bagi kehidupan rakyat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kemerdekaan harus tercermin dalam kesempatan memperoleh pendidikan, pekerjaan dan penghasilan yang layak, layanan kesehatan, tempat tinggal, air bersih, lingkungan sehat, serta kesempatan meningkatkan taraf hidup.
“Indonesia merdeka bukan sekadar bebas dari penjajahan. Kemerdekaan harus menjadi jalan agar rakyat hidup semakin adil, makmur, sejahtera, aman, sehat, berpendidikan, dan bermartabat,” kata Sugiyanto.



Post Comment