Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp346 Miliar

SATYABERITA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai total Rp346.743.821.282 dan USD440.990.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). Febrie didakwa melakukan TPPU bersama Ferry Yanto Hongkiriwang, Don Ritto, dan Nurman Herin.
Jaksa juga mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Uang tersebut disebut diterima Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Selain itu, dalam kurun 2020 hingga Maret 2025, Febrie disebut menerima sejumlah uang dan saham yang diduga berasal dari hasil korupsi. Di antaranya saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman melalui Ferry terkait penyelesaian kewajiban PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.
Febrie juga didakwa menerima Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada.
Untuk periode 2020 hingga Juli 2026, jaksa menyebut Febrie bersama tiga rekannya menerima Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari pihak yang terkait PT Budi Agung Sentosa melalui Don Ritto dan Nurman Herin.
Jaksa juga mengungkap adanya penerimaan Rp203,4 miliar dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara korupsi yang ditangani Febrie. Sebagian dana, yakni sekitar Rp79,8 miliar, disebut masuk melalui rekening BCA atas nama DR Law Firm.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara, antara lain kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Krakatau Steel, ekspor CPO, Jiwasraya, impor besi dan baja, serta pengelolaan dana sawit.
Jaksa menilai posisi Febrie sebagai Direktur Penyidikan maupun Jampidsus memberinya kewenangan menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung.
Post Comment