Pramono Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan PMI terhadap ASN DKI

Breaking

Pramono Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan PMI terhadap ASN DKI

SATYABERITA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak boleh ada pungutan iuran maupun sumbangan Palang Merah Indonesia (PMI) kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pramono menyampaikan hal itu di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10/2026), merespons beredarnya surat edaran terkait target donasi Bulan Dana PMI periode September-November 2026.

“Mau sukarela, mau enggak, di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pungutan PMI,” tegas Pramono, Rabu (7/10/2026).

Ia mengatakan akan menghubungi pihak PMI untuk memastikan tidak ada penarikan iuran kepada pegawai Pemprov DKI.

Menurutnya, pemerintah daerah telah memberikan dukungan dan fasilitas yang memadai bagi PMI, termasuk gedung yang baru diresmikan dan dibangun menggunakan anggaran Pemprov DKI.

“Enggak boleh ada pungutan apa pun karena fasilitas yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta untuk PMI sudah lebih dari cukup,” ujarnya.

Sebelumnya, surat edaran yang viral mencantumkan target donasi berdasarkan jenjang jabatan. Pejabat setingkat wali kota disebut ditargetkan Rp2,5 juta per bulan, eselon III/a atau asisten kota Rp1,5 juta, ASN Rp300 ribu, CPNS dan PPPK Rp150 ribu, serta pegawai honorer kontrak Rp30 ribu per bulan.

Pramono kembali menegaskan tidak ada ruang untuk pungutan tersebut, baik yang disebut sukarela maupun tidak.

“Enggak ada ruang untuk pungutan dalam bentuk apa pun, mau sukarela atau enggak sukarela,” katanya.

Post Comment