Rekening Ketua Yayasan Garda 08 Dibobol, Rp273 Juta Berpindah ke Rekening Orang Lain

Breaking

Rekening Ketua Yayasan Garda 08 Dibobol, Rp273 Juta Berpindah ke Rekening Orang Lain

SATYABERITA – Rekening BCA milik Ketua Yayasan Garda 08, Letkol (Purn) TNI Suwito, diduga dibobol setelah ia menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai pihak ASABRI. Akibat kejadian tersebut, dana sebesar Rp273 juta berpindah ke dua rekening di MNC Bank.

Suwito mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 25 September 2026. Sekitar pukul 10.13 WIB, ia menerima transfer Rp270 juta ke rekening BCA miliknya.

Pada hari yang sama, Suwito dihubungi seseorang dari nomor 088748557099 yang mengaku sebagai pihak ASABRI. Ia disebut menginformasikan adanya perubahan aplikasi “ASBRI Star” dan mengarahkan Suwito mengunduh aplikasi melalui Chrome serta melakukan verifikasi wajah dan data diri.

Sekitar pukul 12.30 WIB, Suwito mendatangi BCA KCP Grogol Muwardi untuk mencairkan dana. Namun, teller memberitahunya bahwa saldo rekening hanya tersisa sekitar Rp1,3 juta.

“Saya kaget karena sama sekali belum menarik dana itu. Sebelum menerima transfer, saldo saya sekitar Rp3,7 juta,” kata Suwito kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Setelah meminta print out transaksi, Suwito mengetahui dana di rekeningnya telah ditransfer melalui aplikasi MyBCA ke dua rekening MNC Bank. Masing-masing transfer disebut sebesar Rp100 juta ke rekening atas nama Supartik dan Rp173 juta ke rekening atas nama Sartik. Setiap transaksi dikenai biaya Rp2.500.

Suwito kemudian melaporkan kejadian tersebut ke HalloBCA dengan nomor laporan 1969098235 dan email HalloBCA Pusat dengan nomor tiket E/2026/09/05047. Ia juga membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/7168/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pada Senin (28/9/2026), Suwito melaporkan transaksi tersebut ke Bank MNC dan meminta agar dana yang berada di rekening Supartik dan Sartik dibekukan. Pengaduan tercatat dengan nomor 2026092821142.

Selain itu, Suwito mengadukan kasus tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta fasilitas pemulihan dana yang diduga berpindah akibat fraud atau penipuan transaksi perbankan.

“Saya berharap dana itu bisa kembali,” ujarnya.

Suwito juga berharap Polda Metro Jaya segera mengusut kasus tersebut. Menurut dia, keberadaan rekening penerima di MNC Bank dapat membantu proses penelusuran identitas pihak yang menerima dana.

Sementara itu, pihak MNC Bank belum memberikan tanggapan. Saat wartawan mendatangi kantor MNC Bank di MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, petugas keamanan menyampaikan bahwa permohonan wawancara harus diajukan terlebih dahulu secara tertulis.

Post Comment