Sultoni Tolak Rencana Event Chivas Regal di Ancol, Minta Perjanjian dengan Pihak Ketiga Dievaluasi

Breaking

Sultoni Tolak Rencana Event Chivas Regal di Ancol, Minta Perjanjian dengan Pihak Ketiga Dievaluasi

SATYABERITA – Rencana penyelenggaraan acara yang dikaitkan dengan merek minuman beralkohol Chivas Regal di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 31 Oktober 2026 menuai penolakan.

Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni meminta seluruh pihak terkait mengevaluasi rencana kegiatan tersebut. Ia menilai kawasan Ancol yang berada dalam ekosistem Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu dikelola dengan tetap memperhatikan norma agama dan norma sosial yang hidup di tengah masyarakat.

“Ancol merupakan BUMD milik Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu, selain menjalankan fungsi bisnis dan pariwisata, tentu harus memperhatikan norma yang hidup di tengah masyarakat,” kata Sultoni, Kamis (24/9/2026).

Menurut Sultoni, pengelolaan kawasan wisata tidak semata-mata berorientasi pada aspek bisnis. Perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda dari pengaruh minuman beralkohol, juga dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan.

“Harus menjadi perhatian adalah bagaimana kita melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari pengaruh minuman keras. Jangan sampai kawasan yang seharusnya menjadi ruang rekreasi justru menjadi tempat kegiatan yang menimbulkan keresahan,” ujarnya.

Sultoni juga meminta PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk mengevaluasi kembali hubungan kerja sama dengan pihak ketiga apabila terdapat perjanjian yang memungkinkan penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Menurut dia, apabila dalam perjanjian terdapat klausul yang menjadi dasar penyelenggaraan acara, para pihak dapat mempertimbangkan perubahan atau adendum terhadap perjanjian tersebut.

“Kalau memang ada perjanjian dengan pihak ketiga, saya meminta segera dilakukan adendum. Ketentuannya harus jelas agar tidak ada kegiatan yang bertentangan dengan norma agama dan norma sosial masyarakat,” jelasnya.

Sultoni juga meminta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan mempertimbangkan aspirasi masyarakat sebelum memberikan persetujuan terhadap rencana kegiatan tersebut.

“Saya meminta kepada seluruh pihak yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin, baik Dinas Parekraf, Dinas PM-PTSP maupun kepolisian, untuk tidak memberikan izin terhadap acara itu,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Syahmudrian Lubis menyampaikan bahwa penyelenggara kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada 31 Oktober 2026 tersebut belum memperoleh izin. Proses perizinan, menurut Syahmudrian, masih berjalan.

Dalam audiensi dengan perwakilan masyarakat Jakarta Utara, Syahmudrian juga menjelaskan bahwa lokasi yang menjadi tempat rencana kegiatan memiliki hubungan kontraktual dengan pihak pengelola lain. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat kewenangan Ancol terhadap kegiatan di lokasi tersebut memiliki batas.

Syahmudrian menyebut pihak Ancol tetap dapat mengambil langkah penghentian apabila mendapat dukungan dari aparat penegak hukum.

Sementara itu, masyarakat Jakarta Utara sebelumnya telah menyampaikan keberatan terhadap rencana kegiatan tersebut dalam audiensi dengan pihak Ancol.

Sultoni menegaskan, persoalan tersebut perlu disikapi secara menyeluruh dan tidak hanya dilihat dari perspektif bisnis maupun hubungan kontraktual.

“Jangan hanya melihat persoalan ini dari sisi bisnis atau kontrak. Ada kepentingan masyarakat yang juga harus diperhatikan. Seluruh pihak harus mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing,” pungkasnya.

Post Comment