Pengamat: RUU Perampasan Aset Jadi Langkah Penting Lindungi Hak Rakyat

Pengamat: RUU Perampasan Aset Jadi Langkah Penting Lindungi Hak Rakyat

SATYABERITA – Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah positif dalam upaya pemerintah menyelamatkan hak-hak masyarakat dari dampak tindak pidana korupsi.

Menurut Amir, RUU Perampasan Aset sejalan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto yang mendorong DPR untuk segera menyelesaikan regulasi tersebut.

“Justru dengan melaksanakan undang-undang tentang perampasan aset, pemerintah punya keinginan baik untuk menyelamatkan hak-hak masyarakat yang selama ini dirugikan oleh korupsi,” ujar Amir, di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Ia menilai anggapan bahwa RUU Perampasan Aset akan melanggar hak asasi manusia (HAM) merupakan pemahaman yang keliru. Sebab, korupsi pada dasarnya juga merampas hak masyarakat karena berdampak pada kualitas pembangunan, pelayanan publik, hingga harga barang.

Di sisi lain, Amir memahami DPR perlu berhati-hati dalam menyusun dan mengesahkan RUU tersebut. Hal itu diperlukan agar aturan baru dapat diselaraskan dengan ketentuan dalam UU Tipikor, KUHP, dan KUHAP sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih maupun bias hukum.

Amir juga menilai RUU Perampasan Aset akan memperkuat upaya pemerintah dalam mengembalikan aset hasil kejahatan yang berada di luar negeri.

Menurutnya, negara lain umumnya membutuhkan dasar hukum atau putusan yang sah untuk menyerahkan aset yang disimpan di yurisdiksi mereka.

“Di sinilah pentingnya RUU Perampasan Aset, terutama untuk melindungi hak masyarakat yang selama ini dirugikan,” katanya.

Lebih lanjut Amir berharap DPR dapat menuntaskan pembahasan RUU tersebut sesuai dengan target yang telah disepakati.

“Jika proses pengesahan dapat dilakukan sesuai jadwal, hal itu menunjukkan kesiapan DPR dan pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi serta pemulihan aset negara,” pungkasnya.

Post Comment