Membongkar Gunung Es Pendidikan Tinggi

Oleh: Agung Nugroho
Direktur Jakarta Institute
SATYABERITA – Kasus dugaan jual-beli kursi mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) semestinya tidak berhenti sebagai perkara korupsi biasa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik tersebut dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Di antara mereka terdapat Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, dan Wakil Rektor III, Norman Arie Prayoga. Perkara ini menunjukkan bahwa kewenangan dalam penerimaan mahasiswa baru perlu ditempatkan dalam pengawasan yang lebih serius.
KPK menduga terdapat permintaan Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa untuk dapat masuk Fakultas Kedokteran Unsoed. Uang tersebut disebut diserahkan melalui perantara. Ironisnya, setelah uang diberikan, calon mahasiswa tersebut tetap dinyatakan tidak lolos. Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, perkara ini bukan sekadar persoalan transaksi ilegal, tetapi juga menyentuh langsung integritas proses penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri.
Kasus ini kembali menghidupkan pertanyaan lama tentang keadilan dalam akses pendidikan tinggi. Ketika pendidikan menjadi salah satu pintu utama menuju mobilitas sosial, siapa sebenarnya yang menentukan siapa yang berhak masuk? Apakah kemampuan akademik dan prestasi masih menjadi ukuran utama, atau justru kemampuan membayar mulai mengambil ruang yang semestinya bukan miliknya?
Jalur mandiri pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme penerimaan mahasiswa yang memberikan ruang pengelolaan kepada perguruan tinggi. Namun kewenangan tersebut bukanlah cek kosong. Setiap keputusan tetap harus berada dalam koridor transparansi, akuntabilitas, dan meritokrasi. Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada institusi, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang seharusnya menyertainya.
Persoalannya muncul ketika kewenangan yang besar bertemu dengan transparansi yang lemah. Dalam situasi seperti itu, celah transaksi dapat terbuka dan kursi mahasiswa berisiko berubah menjadi komoditas. Jika hal tersebut benar-benar terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang orang tua calon mahasiswa, melainkan juga kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi negeri.
Namun kasus Unsoed juga harus ditempatkan secara proporsional. Perkara yang terjadi di satu kampus tidak bisa serta-merta dijadikan alasan untuk menuduh perguruan tinggi negeri lain melakukan praktik serupa. Banyak kampus yang tetap menjalankan proses penerimaan mahasiswa secara profesional dan transparan. Justru karena itulah penanganan kasus Unsoed harus diarahkan untuk menemukan persoalan sistemik tanpa melakukan generalisasi.
Di titik inilah KPK perlu bergerak lebih jauh. Kasus Unsoed layak dijadikan pintu masuk untuk memeriksa titik-titik rawan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Pemetaan dapat dilakukan terhadap penetapan kuota, mekanisme seleksi, proses kelulusan, pembayaran, hingga keterlibatan pihak ketiga atau perantara. Tujuannya bukan mencurigai semua kampus, melainkan memastikan sistem yang bersih tetap terlindungi dan celah yang berpotensi disalahgunakan dapat ditutup.
Sebab korupsi tidak selalu dimulai dari niat besar untuk mencuri uang negara. Ia bisa tumbuh dari kewenangan yang terlalu luas, pengawasan yang lemah, konflik kepentingan, serta budaya permisif terhadap transaksi yang seharusnya tidak terjadi. Dalam pendidikan tinggi, celah semacam itu menjadi jauh lebih berbahaya karena menyangkut kesempatan seseorang untuk memperoleh pendidikan dan menentukan masa depannya.
Dampaknya pun tidak berhenti pada satu calon mahasiswa. Seseorang yang gagal masuk perguruan tinggi karena tidak mampu memenuhi permintaan tertentu mungkin hanya kehilangan satu kesempatan. Tetapi jika praktik semacam itu berlangsung berulang dan dibiarkan menjadi rahasia umum, yang perlahan hilang adalah keyakinan masyarakat bahwa pendidikan merupakan ruang yang adil, tempat prestasi dan kemampuan dihargai secara layak.
Karena itu, kasus Unsoed semestinya menjadi momentum bagi kementerian yang membidangi pendidikan tinggi untuk mengevaluasi tata kelola penerimaan mahasiswa baru secara nasional. Sistem penerimaan perlu semakin transparan, dapat diaudit, memiliki jejak keputusan yang jelas, dan membuka ruang pengawasan publik. Kampus harus memiliki mekanisme yang membuat setiap keputusan penerimaan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dipercaya karena datang dari institusi pendidikan.
Pada akhirnya, rektor bukan pemilik kursi mahasiswa. Pejabat kampus bukan broker pendidikan. Dan masa depan anak muda bukan barang dagangan yang dapat dinegosiasikan melalui meja kekuasaan. Perguruan tinggi negeri dibangun dengan mandat publik, sehingga kewenangan yang dimilikinya juga harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kasus Unsoed mungkin hanya satu perkara. Tetapi ia juga bisa menjadi tanda bahwa terdapat persoalan lain yang belum terlihat. Seperti gunung es, bagian yang tampak di permukaan biasanya jauh lebih kecil dibandingkan bagian yang tersembunyi di bawahnya. Karena itu, yang penting bukan sekadar seberapa besar perkara yang terlihat hari ini, melainkan seberapa luas persoalan yang belum pernah diperiksa.
KPK karena itu tidak cukup hanya bertanya siapa yang menerima uang. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah sistem yang berlaku memungkinkan praktik semacam itu terjadi di tempat lain. Jika terdapat celah yang sama di perguruan tinggi negeri lainnya, maka penyelidikan tidak seharusnya berhenti di Unsoed.
Sebab yang sedang diperiksa bukan hanya integritas sejumlah pejabat kampus. Yang sedang diuji adalah integritas tata kelola pendidikan tinggi Indonesia. Jika kursi kuliah dapat diperjualbelikan, kita bukan sekadar kehilangan kesempatan bagi seorang calon mahasiswa. Kita sedang kehilangan sesuatu yang jauh lebih mahal: keadilan dalam pendidikan.


Post Comment