DPRD DKI Usulkan Jukir Minimarket Dilegalkan untuk Hentikan Pungli

DPRD DKI Usulkan Jukir Minimarket Dilegalkan untuk Hentikan Pungli

SATYABERITA – Praktik pungutan liar (pungli) di area minimarket menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta. Untuk mengatasinya, Pansus mengusulkan agar juru parkir (jukir) di area minimarket dilegalkan dan dibina oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Legalisasi tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi parkir.

Ketua Pansus Parkir DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengatakan pihaknya banyak menerima pengaduan masyarakat terkait pembayaran parkir yang dilakukan secara terpaksa. Padahal, di sejumlah area minimarket telah terpasang papan informasi bertuliskan “Parkir Gratis”.

“Kami ingin memastikan konsumen mendapatkan rasa aman dan nyaman,” kata Jupiter, dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Jupiter berharap jukir yang selama ini beroperasi di sekitar gerai minimarket, khususnya warga setempat, dapat memperoleh pembinaan dari UP Perparkiran.

Ia juga meminta agar penerbitan surat tugas bagi jukir binaan dilakukan tanpa pungutan biaya.

“Jadi jukir minimarket dilegalkan,” tegas Jupiter.

Menurutnya, legalisasi akan membuat status jukir di area minimarket maupun ritel modern menjadi jelas dan dapat diawasi. Langkah tersebut sekaligus diharapkan memberikan jaminan terhadap keamanan dan kenyamanan konsumen.

“Ada aspek ketertiban yang bisa diawasi secara terukur. Termasuk adanya asuransi. Kalau ada spion atau motor hilang, ada jaminan yang meng-cover,” ujar Jupiter.

Selain menertibkan praktik pungli, legalisasi parkir di minimarket dinilai berpotensi meningkatkan PAD DKI Jakarta dari sektor parkir.

Jupiter menyebut hasil retribusi parkir nantinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, antara lain melalui subsidi transportasi, pendidikan, hingga sektor kesehatan.

Meski demikian, ia menegaskan pengelola minimarket dan gerai ritel modern tetap diperbolehkan mempertahankan sistem parkir gratis.

Namun, konsekuensinya, pengelola harus memastikan tidak ada pungutan liar maupun jukir ilegal yang beroperasi di area tersebut.

“Kalau memang mau gratis, ya silakan gratis. Tapi dikomunikasikan dengan warga setempat agar tidak meresahkan masyarakat. Pihak gerai harus konsisten, jangan pasang tulisan gratis tapi praktiknya tetap ada pungutan,” pungkas Jupiter.

Post Comment