Terlambat Shalat Jumat Satu Rakaat Apakah Sah? Ini Penjelasan Haji Rasyidi HY

SATYABERITA – Banyak umat Islam kerap menghadapi situasi terlambat datang untuk menunaikan shalat Jumat. Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah masih terhitung mendapatkan shalat Jumat atau harus menggantinya dengan shalat Zuhur.
Menjawab hal tersebut, Kepala Divisi Pengkajian dan Pendidikan PPIJ, H. Rasyidi H.Y, menjelaskan bahwa para ulama telah sepakat mengenai batas seseorang masih dianggap mendapatkan shalat Jumat.
Menurut H. Rasyidi HY, seseorang dinyatakan masih mendapatkan shalat Jumat apabila ia sempat mengikuti minimal satu rakaat bersama imam.
Jika syarat ini terpenuhi, maka ia tetap sah melaksanakan shalat Jumat dan hanya perlu menambah satu rakaat setelah imam mengucapkan salam.
“Apabila seorang makmum datang terlambat dan mendapati imam sudah berada pada rakaat kedua, tetapi imam belum bangkit dari rukuk, lalu makmum tersebut masih sempat rukuk bersama imam, maka ia dinilai telah mendapatkan satu rakaat,” jelas H. Rasyidi HY dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Dalam kondisi tersebut ujar mantan anggota DPRD DKJ periode 2019-2024 ini, setelah imam salam, makmum cukup berdiri kembali untuk menyempurnakan satu rakaat lagi. Dengan demikian, shalat Jumatnya sah dan tidak perlu menggantinya dengan shalat Zuhur.
Sebaliknya, jika seseorang datang ketika imam pada rakaat kedua sudah bangkit dari rukuk atau sedang i’tidal, maka ia tidak lagi dianggap mendapatkan satu rakaat bersama imam. Dalam situasi ini, ia tetap dianjurkan mengikuti jamaah hingga selesai, namun niat yang dilakukannya adalah shalat Zuhur.
“Jika masuk masjid saat imam sudah i’tidal pada rakaat kedua, maka ia harus bertakbiratul ihram dan mengikuti jamaah dengan niat shalat Zuhur. Setelah imam salam, ia berdiri kembali untuk menyempurnakan shalat Zuhur menjadi empat rakaat,” terang H. Rasyidi HY.
Menurut mantan Wakil Ketua Komisi C DPRD ini, ketentuan tersebut didasarkan pada sabda Rasulullah SAW. Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda:
“Siapa yang mendapatkan satu rakaat bersama imam, maka dia terhitung mendapatkan shalat itu.” (HR. Bukhari No. 580 dan Muslim No. 607)
Hadis lain yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra. juga menegaskan: “Siapa yang mendapatkan satu rakaat pada shalat Jumat atau shalat lainnya, maka dia terhitung mendapatkan shalat itu.”
Jadi dengan demikian, batas minimal untuk mendapatkan keutamaan dan keabsahan shalat Jumat adalah sempat mengikuti satu rakaat bersama imam, yakni masih mendapati rukuk pada rakaat kedua. Jika tidak, maka kewajiban yang harus ditunaikan adalah shalat Zuhur empat rakaat.
Post Comment