Selundupkan 70 Ribu Ekstasi, Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta

Breaking

Selundupkan 70 Ribu Ekstasi, Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta

SATYABERITA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional.

Seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial MSBO ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah kedapatan membawa puluhan kilogram narkotika di dalam kopernya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7).

Kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai Terminal 3 mencurigai barang bawaan tersangka saat menjalani pemeriksaan menggunakan mesin X-ray.

Kecurigaan tersebut terbukti ketika petugas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap koper milik MSBO. Di dalamnya ditemukan 14 bungkus besar berisi narkotika jenis ekstasi serta satu paket sabu-sabu yang disembunyikan dengan rapi.

“Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram atau sekitar 25 kilogram,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Usai penemuan tersebut, MSBO langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan Bea Cukai bersama penyidik Subdirektorat II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta. Sebagai imbalan, ia dijanjikan bayaran sebesar 50 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta.

Menurut Eko, setibanya di Jakarta, tersangka telah diarahkan untuk menginap di sebuah hotel. Selanjutnya, barang haram tersebut akan diambil oleh seseorang yang telah diatur oleh pengendali yang diduga berada di Malaysia.

“Setelah sampai di Jakarta, tersangka akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia bahwa akan ada orang yang mengambil barang tersebut di hotel,” jelas Eko.

Penyidik kini masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan narkotika internasional yang berada di balik penyelundupan tersebut, termasuk pihak yang mengendalikan pengiriman dari luar negeri serta penerima barang di Indonesia.

Atas perbuatannya, MSBO dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Post Comment