Pemuda LIRA Minta Polri Dalami Dugaan Makar dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

SATYABERITA – Ketua Umum DPP Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda LIRA), Sultoni, meminta Polri mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia mendorong penyidik mendalami kemungkinan penerapan Pasal 191 KUHP tentang makar apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.
Menurut Sultoni, kasus tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai tindak pidana penyadapan, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Terlebih, dugaan penyadapan disebut turut menyasar pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, hingga pengusaha.
“Jika penyadapan terhadap Presiden dilakukan secara terorganisasi dan bertujuan melumpuhkan Presiden dalam menjalankan pemerintahan, maka dugaan makar harus didalami,” ujar Sultoni, Jumat (6/11/2026).
Saat ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik antara lain menerapkan Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sultoni menegaskan, penyidikan harus mengungkap motif, pemberi perintah, hingga pihak yang menerima dan menggunakan data hasil penyadapan atau end user.
“Jangan hanya membongkar pelaksana teknisnya. Bongkar sampai kepada pemberi perintah, penerima hasil, motif, dan tujuan akhirnya,” tegasnya.
Ia juga meminta Polri menelusuri dugaan penghapusan data hasil penyadapan yang disebut terjadi pada Oktober 2026. Menurutnya, pengungkapan pihak yang menyetujui penghapusan data menjadi bagian penting dalam membongkar perkara tersebut.
Sultoni menegaskan, penerapan pasal makar bukan bentuk kriminalisasi, melainkan upaya memastikan seluruh kemungkinan tindak pidana diusut secara profesional dan transparan.
“Jika ditemukan bukti yang memenuhi unsur Pasal 191, maka jangan ragu menerapkan pasal makar. Ini momentum bagi Kapolri untuk bersih-bersih internal dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” pungkasnya.



Post Comment