Ketum Bamus Riano Ahmad Dorong Satu Wadah Organisasi Kebetawian di LAKB

SATYABERITA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengukuhkan kepengurusan Lembaga Adat Kebudayaan Betawi (LAKB) di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
Pengukuhan tersebut menjadi babak baru dalam upaya menyatukan berbagai unsur organisasi dan masyarakat Betawi dalam satu wadah kelembagaan adat dan kebudayaan.
Ketua Umum Bamus Betawi, Riano P. Ahmad, menyambut positif pengukuhan LAKB. Menurutnya, keberadaan LAKB menjadi momentum penting setelah melalui proses perjuangan dan pembentukan yang cukup panjang.
“Ini kan sudah dikukuhkan. Apalagi mengingat perjuangan LAKB ini relatif cukup lama, baru terbentuk sekarang,” ujar Riano, di Balaikota, Jumat.
Ia berharap LAKB dapat menjadi wadah tunggal sekaligus lembaga induk bagi organisasi-organisasi kebetawian di Jakarta. Dengan demikian, berbagai unsur masyarakat Betawi dapat berhimpun dalam satu kelembagaan yang tertib.
“Ini menjadi salah satu wadah tunggal organisasi kebetawian, jadi lembaga induk satu-satunya,” katanya.
Riano menegaskan, LAKB juga diharapkan menjadi lembaga mitra strategis pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Jadi sebagai lembaga mitra pemerintah, sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024,” ujarnya.
Lebih lanjut Riano yang juga anggota DPRD DKI ini menambahkan, setelah LAKB terbentuk dan dikukuhkan, seluruh unsur Bamus Betawi diharapkan dapat berhimpun di dalam lembaga tersebut.
“Orang-orang Bamus Betawi tetap harus berhimpun ke LAKB. Tidak boleh lagi ada sana-sini. Kita harus tertib dalam berorganisasi,” tegasnya.
Sebelumnya, pembentukan LAKB sebelumnya ditetapkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) Majelis Kaum Betawi (MKB) yang digelar di Hotel Grand Alia Tugu Tani, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
Kongres tersebut menjadi momentum penguatan kelembagaan adat sekaligus upaya menyatukan berbagai unsur masyarakat Betawi yang selama ini berada di sejumlah organisasi dan komunitas.
Salah satu keputusan utama KLB adalah mengubah nomenklatur Majelis Kaum Betawi (MKB) menjadi Lembaga Adat Kebudayaan Betawi (LAKB). Kongres juga menetapkan kaidah dasar sebagai landasan kelembagaan LAKB.
Penyesuaian nomenklatur dan kelembagaan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan organisasi masyarakat Betawi dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Melalui LAKB, lembaga adat diharapkan dapat menjadi wadah bersama bagi berbagai unsur masyarakat Betawi sekaligus memperkuat pelestarian adat dan kebudayaan Betawi di Jakarta.
Dalam KLB tersebut, H. Fauzi Bowo juga ditetapkan dan dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Adat LAKB.
Dalam kesempatan yang sama, Fauzi Bowo diberikan gelar Datuk Mua’allim Ahlul Adat sebagai bentuk penghormatan atas kiprah dan perannya dalam penguatan adat serta kebudayaan Betawi.
Diharapkan dengan dikukuhkannya kepengurusan LAKB oleh Gubernur DKI Jakarta, kelembagaan adat Betawi akan semakin solid dan mampu menjadi mitra pemerintah dalam menjaga, mengembangkan, serta melestarikan identitas dan kebudayaan Betawi di Jakarta.(pot)
Post Comment