Jokowi Ungkap Alasan Skripsinya Gunakan Font Times New Roman, Bantah Tudingan Roy Suryo

SATYABERITA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengungkapkan alasan penggunaan font Times New Roman pada skripsi yang menjadi salah satu syarat kelulusannya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Penjelasan tersebut disampaikan Jokowi saat hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/10).
Dalam persidangan, Jokowi menjelaskan proses pencetakan skripsinya setelah menjalani sidang akhir. Dia menyebut, setelah mendapatkan sejumlah revisi, skripsi tersebut dicetak di Percetakan Perdana.
Menurut Jokowi, bagian sampul dan lembar pengesahan dicetak oleh percetakan tersebut. Sementara itu, halaman lainnya dikerjakan dengan menggunakan mesin ketik manual.
“Dan kemudian setelah sedikit revisi, skripsi itu saya cetak di Percetakan Perdana, dengan cover dan lembar pengesahan oleh Percetakan Perdana. Kemudian halaman yang lainnya saya lakukan dengan ketik manual,” ungkap Jokowi di hadapan majelis hakim.
Jokowi juga menanggapi tudingan yang menyebut penggunaan font Times New Roman dalam dokumen skripsinya tidak mungkin dilakukan pada 1985 karena jenis huruf tersebut disebut belum tersedia pada masa itu.
Dia menegaskan, penggunaan font tersebut bukan hanya terdapat pada skripsinya. Menurutnya, ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana juga menggunakan format serupa.
“Kalau dikatakan bahwa covernya pakai Times New Roman yang itu belum ada di tahun 1985, nyatanya ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana itu semuanya juga seperti itu dan bisa. Bukan hanya skripsi saya saja, Yang Mulia,” kata Jokowi.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan Jokowi terhadap tudingan yang selama ini dilontarkan Roy Suryo dan pihak-pihak lainnya terkait keaslian ijazahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi turut menceritakan proses penyusunan skripsinya ketika masih menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM.
Dia mengungkapkan sempat mengajukan judul penelitian hingga tiga kali kepada dosen pembimbingnya, Achmad Soemitro, sebelum akhirnya mendapatkan persetujuan.
Setelah melalui proses penyusunan dan revisi, Jokowi menjalani sidang akhir skripsi. Hasilnya, dia dinyatakan lulus dengan memperoleh nilai A.
“Saya dinyatakan lulus dengan nilai A,” ujar Jokowi.
Untuk diketahui, Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara hukum yang menjerat Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu. Roy didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran ketentuan terkait informasi dan transaksi elektronik.
Dalam dakwaan primair, jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara dalam dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga mencantumkan dakwaan terkait Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Persidangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terkait polemik tudingan ijazah palsu Jokowi.



Post Comment