Amir Hamzah: Proses Pemakzulan Wapres Harus Konstitusional, DPR Tunggu Masa Sidang

Breaking

Amir Hamzah: Proses Pemakzulan Wapres Harus Konstitusional, DPR Tunggu Masa Sidang

SATYABERITA – Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menegaskan bahwa setiap upaya pemakzulan wakil presiden harus mengikuti prosedur konstitusional. Proses tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pimpinan DPR, melainkan harus melalui mekanisme dan keputusan politik di internal DPR.

Menurut Amir, pimpinan DPR tidak dapat mengambil keputusan sendiri tanpa adanya sikap dari fraksi maupun komisi terkait. Terlebih, saat ini DPR masih menjalani masa reses sehingga proses tindak lanjut belum dapat berjalan melalui mekanisme persidangan.

“Pimpinan Dewan itu bukan seperti pimpinan eksekutif. Pimpinan Dewan tidak bisa berbuat apa-apa kalau belum ada keputusan fraksi, belum ada keputusan komisi,” kata Amir, Rabu (26/10/2026).

Ia menjelaskan, pihak-pihak yang mendorong pemakzulan perlu menindaklanjuti aspirasi mereka melalui fraksi-fraksi di DPR. Pertemuan dengan partai politik, menurutnya, perlu dilanjutkan dengan pembahasan bersama fraksi terkait ketika masa sidang kembali dibuka.

Amir menyebut, DPR dijadwalkan kembali memasuki masa persidangan pada 9 November. Setelah masa reses berakhir, fraksi-fraksi dapat mulai menyampaikan sikap dan membahas langkah selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau pihak-pihak yang menuntut pemakzulan sudah bertemu dengan PDI Perjuangan dan PKS, nanti ketika masa sidang dibuka, mereka perlu bertemu dengan fraksi PDIP dan fraksi PKS untuk menindaklanjuti pembicaraan tersebut, sambil menunggu sikap fraksi-fraksi lainnya,” ujarnya.

Amir menilai, persoalan pemakzulan tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai persoalan politik. Menurutnya, setiap proses yang menyangkut jabatan presiden maupun wakil presiden harus berpijak pada ketentuan konstitusi.

Ia menegaskan bahwa konstitusi menjadi landasan utama dalam menjalankan kekuasaan negara. Karena itu, setiap pihak yang memiliki kewenangan harus tunduk pada aturan yang telah ditetapkan.

“Kekuasaan itu diatur oleh konstitusi, bukan kekuasaan untuk merusak konstitusi. Kekuasaan harus tunduk kepada konstitusi,” tegasnya.

Ia menambahkan, prinsip tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara kekuasaan negara, mulai dari presiden, wakil presiden, para menteri, hingga kepala daerah.

Sementara terkait pertanyaan apakah presiden dan wakil presiden harus dimakzulkan secara bersamaan, Amir menilai keduanya tidak harus selalu diproses sebagai satu paket.

Menurutnya, ketentuan konstitusi memungkinkan adanya proses terhadap presiden atau wakil presiden sesuai dengan persoalan dan dasar hukum yang menjadi pertimbangan.

“Undang-undang pun menyatakan presiden atau wakil presiden bisa dimakzulkan di tengah jalan. Jadi bisa satu-satu, bisa dua-duanya,” kata Amir.

Ia merujuk pada Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur alasan serta mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

Dalam konteks wacana pemakzulan yang saat ini menyoroti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Amir menilai prosesnya perlu dilihat berdasarkan mekanisme konstitusional yang berlaku.

Karena itu, ia meminta semua pihak menunggu perkembangan setelah masa reses DPR berakhir, termasuk sikap fraksi-fraksi terhadap aspirasi yang disampaikan.

“Setelah reses ini, kita lihat saja. Tunggu tanggal 9 ketika masa persidangan dimulai, bagaimana suara fraksi-fraksi. Secara bertahap, prosesnya berjalan sampai ada keputusan,” pungkasnya.

Post Comment