Penanganan Kasus Pasutri Pimpinan Yayasan Pasim Sukabumi Disorot, Praktisi Hukum Soroti Sikap Penyidik

SATYABERITA – Dinamika penanganan perkara hukum yang diduga melibatkan pasangan suami istri (pasutri) pimpinan Yayasan Pasim Sukabumi di Polres Sukabumi Kota menjadi perhatian. Sorotan datang dari praktisi hukum sekaligus Co-Founder Qq LawFirm, Gilang Ramdhani.
Gilang secara terbuka mengkritisi proses penanganan perkara tersebut, khususnya terkait sikap penyidik di lapangan serta langkah hukum dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Gilang, dalam proses penegakan hukum, seluruh pihak yang terlibat semestinya dapat menjalankan perannya secara proporsional. Ia menyoroti apa yang dinilainya sebagai sikap penyidik yang cenderung membatasi ruang gerak penasihat hukum pihak pelapor.
“Kepada Kanit dan tim penyidik, jangan bertindak seolah-olah menjadi pengacara terlapor. Kenapa seperti alergi dengan penasihat hukum? Kita ini sedang menjalankan criminal justice system, bukan sedang pacaran,” tegas Gilang dalam keterangannya.
Gilang juga mendorong Polres Sukabumi Kota agar terus melakukan pembenahan dan memodernisasi pola penanganan perkara, seiring dengan perkembangan masyarakat serta praktik penegakan hukum yang semakin dinamis.
Ia berpandangan, penegakan hukum di era modern tidak cukup hanya bersifat reaktif terhadap suatu persoalan. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memiliki pendekatan yang lebih antisipatif, adaptif, serta responsif terhadap perkembangan zaman.
“Penegakan hukum harus mampu mengikuti perkembangan peradaban. Pendekatan yang digunakan harus adaptif dan responsif, sehingga proses hukum dapat berjalan secara profesional dan tetap memberikan ruang yang proporsional bagi setiap pihak,” ujarnya.
Selain mengkritisi proses penyidikan, Gilang juga menyampaikan peringatan kepada Renalwan dan istrinya yang disebut telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ia meminta agar tidak ada tindakan yang menurutnya dapat dipersepsikan sebagai bentuk tekanan atau intimidasi terhadap pihak korban maupun pelapor selama proses hukum berlangsung.
“Saudara Renalwan, Anda itu sudah berstatus tersangka. Tidak usah lagi meneror klien kami menggunakan mode spiritual bypassing atau manipulasi religius,” kata Gilang.
Gilang juga meminta penasihat hukum yang mendampingi pihak tersangka untuk memberikan pemahaman hukum yang tepat kepada kliennya agar seluruh proses dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kepada rekan advokat yang mendampingi, tolong berikan pencerahan yang benar agar kliennya tidak semakin tersesat dalam proses legal ini,” tambahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Gilang sebagai bentuk respons terhadap dinamika penanganan perkara yang saat ini menjadi sorotan. Adapun proses hukum terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, berbagai tudingan dan kritik yang disampaikan tersebut merupakan pernyataan dari pihak Gilang. Konfirmasi dari pihak Polres Sukabumi Kota maupun pihak tersangka terkait sejumlah tudingan tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap dan berimbang mengenai perkara ini.

Post Comment