Pergantian Menkeu Buka Peluang Obligasi Daerah Jakarta Makin “Ngepot”?

SATYABERITA – Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara dinilai dapat membuka ruang baru bagi pembahasan rencana penerbitan Obligasi Daerah atau Jakarta Bond yang tengah didorong Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto, mengatakan pergantian Menteri Keuangan tidak otomatis membuat Obligasi Daerah Jakarta akan disetujui. Namun, perubahan tersebut dapat menjadi momentum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk kembali menjelaskan kebutuhan pembiayaan pembangunan kepada pemerintah pusat.
“Pergantian Menteri Keuangan dapat menjadi momentum baru bagi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk memperkuat argumentasi mengenai pentingnya penerbitan Obligasi Daerah,” ujar Sugiyanto, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, rencana penerbitan Obligasi Daerah Jakarta bukan hal baru. Instrumen tersebut bahkan telah diwacanakan sejak era Gubernur Fauzi Bowo dan secara hukum dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sugiyanto menyebut penerbitan Obligasi Daerah diatur antara lain dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Dalam ketentuan tersebut, penerbitan Obligasi Daerah memerlukan persetujuan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
“Karena itu, saya mendukung langkah Gubernur Pramono Anung untuk terus memperjuangkan penerbitan Obligasi Daerah DKI Jakarta, sepanjang dilakukan sesuai aturan, melalui perencanaan yang matang dan benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan,” katanya.
Jangan Sekadar Menambah Utang
Sugiyanto menekankan, penerbitan obligasi tidak boleh semata-mata dilakukan karena Pemprov DKI memiliki kemampuan untuk berutang.
Pemprov DKI, kata dia, harus mampu menjelaskan secara terbuka proyek yang akan dibiayai, nilai investasinya, manfaat bagi masyarakat, sumber pembayaran kembali obligasi, serta risiko yang mungkin muncul terhadap keuangan daerah.
“Jangan sampai Obligasi Daerah diterbitkan hanya karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kemampuan untuk berutang. Sebaliknya, jangan pula rencana tersebut langsung ditolak hanya karena kondisi keuangan Jakarta saat ini masih kuat,” ujarnya.
Ia menilai kebutuhan pembangunan Jakarta yang besar membuat pemerintah daerah perlu memiliki alternatif pembiayaan selain mengandalkan APBD.
Dana sekitar Rp5,2 triliun yang direncanakan melalui Obligasi Daerah, menurut Sugiyanto, harus diarahkan pada proyek-proyek produktif yang memberikan manfaat ekonomi dan pelayanan publik dalam jangka panjang.
Menunggu Sikap Menkeu Baru
Terkait pergantian Purbaya Yudhi Sadewa, Sugiyanto mengatakan belum dapat dipastikan bagaimana sikap Suahasil Nazara terhadap rencana Obligasi Daerah Jakarta sebelum ada kebijakan atau pernyataan resmi.
Sebelumnya, Purbaya memang mempertanyakan urgensi Jakarta menambah utang melalui obligasi jika kondisi keuangan daerah masih kuat. Namun, menurut Sugiyanto, Purbaya pada akhirnya tidak menutup kemungkinan penerbitan Obligasi Daerah apabila memang diperlukan dan dilakukan dengan perhitungan matang.
“Dengan demikian, sebenarnya peluang penerbitan Obligasi Daerah Jakarta tidak pernah benar-benar tertutup,” katanya.
Menurut Sugiyanto, istilah “ngepot” dalam konteks rencana Jakarta Bond bukan berarti penerbitan dilakukan secara tergesa-gesa. Istilah tersebut menggambarkan kemungkinan proses pembahasan bergerak lebih cepat setelah terjadi pergantian Menteri Keuangan.
“Rencana Obligasi Daerah Jakarta senilai sekitar Rp5,2 triliun berpeluang berjalan lebih cepat apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mampu membangun komunikasi yang baik dengan Menteri Keuangan yang baru serta menjelaskan secara terbuka alasan, manfaat, risiko, dan kemampuan pembayaran kembali obligasi,” pungkasnya.
Post Comment