Partai Gerakan Rakyat Resmi Daftar ke Kemenkum, Sahrin Hamid: Lahir dari Inisiatif Masyarakat

SATYABERITA – Partai Gerakan Rakyat (PGR) resmi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai partai politik ke Kementerian Hukum (Kemenkum) RI di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Penyerahan berkas ditandai dengan diterimanya Tanda Terima Pendaftaran setelah partai menyelesaikan verifikasi administrasi di 38 provinsi.
Ketua Umum PGR, Sahrin Hamid, mengatakan pencapaian tersebut merupakan hasil perjuangan panjang para pengurus di seluruh Indonesia dalam melengkapi Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Menurutnya, hingga 22 Juli 2026, PGR telah mengantongi 38 SKT dari seluruh provinsi sebagai syarat administrasi pendaftaran.
“Untuk mendapatkan secarik kertas ini, kita membutuhkan perjuangan yang tidak singkat. Berbulan-bulan hingga bertahun-tahun melakukan berbagai perbaikan administrasi. Alhamdulillah, pada 22 Juli 2026 kami berhasil melengkapi 38 Surat Keterangan Terdaftar,” ujar Sahrin, Kamis (23/7/2026).

Ia menegaskan Partai Gerakan Rakyat lahir dari inisiatif masyarakat, bukan dibentuk oleh elite politik. Karena itu, PGR diklaim menjadi partai yang dimiliki bersama oleh rakyat Indonesia, bukan milik individu, keluarga, maupun kelompok tertentu.
Meski telah resmi mendaftarkan diri ke Kemenkum, Sahrin mengingatkan perjuangan partainya belum selesai. Setelah memperoleh status badan hukum, PGR menargetkan dapat lolos sebagai peserta Pemilu 2029 dan berkompetisi dalam kontestasi nasional.
“Fase berikutnya adalah memperoleh badan hukum. Setelah itu kami menargetkan menjadi peserta Pemilu, dan pada akhirnya memenangkan Pemilu 2029,” tegasnya.
Post Comment