Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir, Digelandang ke Rutan Sambil Menangis

Breaking

Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir, Digelandang ke Rutan Sambil Menangis

Foto ilustrasi gedung DPRD Magetan.

SATYABERITA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno (SN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan. Kasus ini berkaitan dengan program pokok pikiran (pokir) DPRD untuk Tahun Anggaran 2020–2024.

Tak hanya Suratno, Kejari Magetan juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Mereka adalah JML dan JMT yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Magetan, serta AN, TH, dan ST yang diketahui berperan sebagai pendamping dewan.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa Suratno diduga memiliki peran penting dalam perkara tersebut. Selain menjabat sebagai anggota DPRD Magetan periode 2019–2024, saat ini ia juga menjabat sebagai Ketua DPRD Magetan untuk periode 2024–2029.

“Tersangka SN berperan sebagai anggota DPRD periode 2019–2024 yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2024–2029,” ujar Sabrul Iman dalam konferensi pers di Kantor Kejari Magetan, Kamis (23/4/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suratno tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia terlihat menangis saat digiring oleh penyidik menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan.

Sabrul menegaskan, penetapan enam tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Dalam proses penyidikan, Kejari Magetan telah memeriksa sedikitnya 35 orang saksi.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sebanyak 788 bundel dokumen serta 12 barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan, telah terpenuhi alat bukti yang cukup untuk menetapkan enam orang saksi menjadi tersangka,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari alokasi dana hibah yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan selama periode 2020–2024. Total anggaran hibah yang direkomendasikan mencapai Rp335,8 miliar.

Dari jumlah tersebut, realisasi penyaluran dana tercatat sebesar Rp242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) kepada 45 anggota DPRD Kabupaten Magetan.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 24 kelompok kegiatan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis.

Menurut Sabrul, para oknum diduga menguasai seluruh tahapan proses hibah, mulai dari perencanaan, pengajuan, pelaksanaan, hingga pencairan dana.

“Ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan,” jelasnya.

Kejari Magetan memastikan akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Post Comment