3.922 Aset Pemprov DKI Senilai Rp102 Triliun Resmi Bersertifikat dan Raih Rekor MURI

SATYABERITA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencatat sejarah dalam tata kelola aset daerah. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi menerima 3.922 Sertifikat Hak Pakai atas tanah aset milik daerah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jumat (13/2/2026), dan langsung dicatat sebagai rekor oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Total nilai aset lebih dari Rp102 triliun dan luas lahan mencapai 563,9 hektare, capaian ini menjadi yang terbesar di Indonesia, baik dari sisi jumlah sertifikat maupun nilai aset yang disertifikatkan.
Dalam sambutannya, Pramono menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas sinergi kuat antara Pemprov DKI Jakarta dan ATR/BPN dalam menuntaskan sertifikasi aset yang selama puluhan tahun belum memiliki kepastian hukum.
“Kami ingin menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah menyelesaikan 3.922 sertifikat dengan nilai kurang lebih Rp102 triliun. Ini tidak mungkin terjadi tanpa kerja sama yang sungguh-sungguh antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono.
Adapun aset yang telah bersertifikat tersebut mencakup, 2.837 ruas jalan; 691 gedung karang taruna, balai rakyat, dan sarana olahraga; 154 sarana pendidikan; 123 taman; 61 gedung kantor; 39 puskesmas; 17 eks rumah dinas.
Menurut Pramono, sertifikasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah strategis memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
“Kepastian hukum menjadi kunci agar aset publik dapat dikelola dan dimanfaatkan secara profesional untuk kepentingan masyarakat. Ini bisa menjadi role model bahwa penyelesaian yang baik akan memberikan manfaat yang luar biasa,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa ribuan sertifikat tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang sebelumnya belum memiliki kejelasan status kepemilikan.
Nusron mengatakan, terbitnya sertifikat status tanah (land tenure) kini telah jelas, tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Aset dan Keuangan (SIMAK), serta berstatus clean and clear tanpa sengketa maupun klaim ganda.
“Seluruh sertifikat yang diserahkan telah berstatus clean and clear. Capaian ini menjadi yang terbesar di Indonesia dan layak dicatat dalam rekor MURI,” ujar Nusron.
Post Comment