MK Putuskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Breaking

MK Putuskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Foto ilustrasi.

SATYABERITA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan itu disampaikan dalam putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya norma yang diuji. Mahkamah juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025.

Sebelumnua, permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta MK memberikan penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Menurut para pemohon, permohonan diajukan karena kembali muncul wacana perubahan mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD. Mereka menilai wacana tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi salah satu semangat reformasi.

Para mahasiswa juga berpendapat rumusan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih bersifat multitafsir sehingga berpotensi membuka ruang perubahan sistem pemilihan kepala daerah tanpa perubahan konstitusi. Karena itu, mereka meminta MK menegaskan bahwa Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Namun, melalui putusan tersebut, MK memastikan permohonan tidak dapat diterima sehingga ketentuan mengenai pelaksanaan Pilkada secara langsung tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada.

Post Comment