DKI Tetapkan Sudirman–Thamrin hingga Flyover sebagai Zona Terlarang Atribut Parpol

Breaking

DKI Tetapkan Sudirman–Thamrin hingga Flyover sebagai Zona Terlarang Atribut Parpol

SATYABERITA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat aturan pemasangan atribut partai politik dengan menetapkan sejumlah ruas jalan utama dan infrastruktur strategis sebagai white area atau zona terlarang.

Kebijakan ini diambil demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan ketertiban ruang publik.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan larangan berlaku di lokasi-lokasi vital yang dinilai berisiko mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

“Sepanjang Sudirman–Thamrin itu tidak boleh. Flyover di atas Sudirman–Thamrin juga tidak boleh,” ujar Satriadi, Kamis (5/2/2026).

Satriadi mengatakan, aturan tersebut mengacu pada Pasal 52 Ayat 2 dan Pasal 53 terkait pembatasan izin pemasangan atribut dengan pengawasan ketat.

Adapun sejumlah kawasan ikonik Jakarta masuk dalam daftar white area, antara lain Jalan Medan Merdeka Barat, Timur, dan Selatan, kawasan Monas, Tugu Tani, Lapangan Banteng, serta ruas utama seperti Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Diponegoro, Gatot Subroto, Ir H Juanda, hingga sekitar Istana Negara.

Selain itu, beberapa lokasi diimbau untuk tidak dipasangi atribut parpol, seperti Flyover Semanggi dan Flyover Karet. Larangan di jalan layang diberlakukan karena faktor keselamatan.

“Flyover itu tinggi, anginnya kencang. Ini menyangkut keselamatan pengguna jalan,” tegas Satriadi.

Satpol PP memastikan akan menertibkan atribut yang masih terpasang di area terlarang. Namun, penertiban tidak dilakukan secara mendadak.

Saat ini, Satpol PP masih menunggu proses sosialisasi resmi dari Badan Kesbangpol DKI Jakarta kepada seluruh partai politik.

“Perlu disampaikan ke partai politik agar tidak memasang atribut di flyover sesuai arahan Pak Gubernur,” ujarnya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, setelah menerima instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.

Tak hanya lokasi, waktu pemasangan atribut juga dibatasi. Partai politik hanya diperbolehkan memasang atribut maksimal empat hari sebelum kegiatan dan wajib menurunkannya paling lambat dua hari setelah kegiatan selesai.

Pemprov DKI berharap dengan pengetatan aturan ini, wajah Jakarta tetap tertib, aman, dan tidak semrawut oleh atribut politik yang berpotensi mengganggu aktivitas warga.

Post Comment