Ketua Komisi E DPRD DKI: Jika Ada Dugaan Kecurangan SPMB Lapor Dinas Pendidikan

Breaking

Ketua Komisi E DPRD DKI: Jika Ada Dugaan Kecurangan SPMB Lapor Dinas Pendidikan

SATYABERITA – Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M. Subki, meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan praktik titipan maupun pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menurutnya, setiap laporan harus disertai bukti agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Subki mengatakan, pelaksanaan SPMB sejauh ini masih berjalan dengan baik meski di lapangan tetap ada dinamika dalam proses seleksi.

“Namanya sistem pasti ada kurang dan lebih. Selalu ada yang bergeser, itu hal yang biasa,” ujar Subki kepada wartawan, di gedung DPRD, Senin (29/6/2026).

Ia menegaskan, apabila masyarakat menemukan indikasi adanya praktik yang tidak sesuai aturan, seperti dugaan titipan yang melanggar prosedur, laporan sebaiknya disampaikan kepada Dinas Pendidikan maupun Suku Dinas Pendidikan.

“Kalau ada yang begitu, laporkan saja. Ke Dinas Pendidikan atau Sudin. Kan alurnya sudah ditetapkan,” katanya.

Namun demikian, Subki mengingatkan agar masyarakat tidak asal melontarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus didukung dengan bukti.

“Kalau komentar seperti itu, buktinya ada atau tidak? Jangan main tuduh-tuduh saja,” ujarnya.

Terkait istilah “titipan”, Subki menilai hal tersebut tidak bisa serta-merta dianggap sebagai pelanggaran. Ia menjelaskan, masyarakat memang kerap meminta bantuan atau rekomendasi kepada anggota dewan, tetapi proses penerimaan tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Kalau dia memang memenuhi syarat dan ikut seleksi sesuai prosedur, ya tidak masalah. Yang tidak boleh itu kalau sebenarnya tidak lolos, tiba-tiba jadi diterima. Itu baru pelanggaran,” tegasnya.

Ia mengakui bahwa anggota dewan kerap menerima permintaan bantuan dari masyarakat terkait proses penerimaan siswa baru. Namun, pihaknya selalu mengarahkan agar seluruh proses tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

“Kita tidak bisa melarang orang datang minta bantuan. Tapi yang kita sampaikan, ikuti alurnya saja sesuai aturan dan prosedur, jangan sampai melanggar,” katanya.

Subki kembali menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB, masyarakat dipersilakan melapor agar dapat diproses sesuai ketentuan.

“Kalau memang ada yang melanggar aturan, silakan laporkan,” ujarnya.

Secara umum, Subki menilai pelaksanaan SPMB tahun ini berlangsung lebih kondusif dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, jumlah keluhan yang diterima juga jauh berkurang.

“Yang komplain tidak banyak. Tahun ini relatif lebih sejuk. Handphone kami juga tidak seramai tahun lalu karena pengaduannya jauh berkurang. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar,” pungkasnya.

Post Comment