Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan KA Bromo Anggrek dan KRL Dapat Santunan

Breaking

Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan KA Bromo Anggrek dan KRL Dapat Santunan

SATYABERITA – Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan antara KA Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur akan menerima santunan sesuai ketentuan yang berlaku. Santunan tersebut diberikan kepada seluruh korban, baik yang mengalami luka ringan, luka berat, maupun korban meninggal dunia.

Kepala Bagian Pelayanan Kantor Wilayah DKI Jakarta Jasa Raharja, Syaiful, menegaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat untuk melakukan pendataan terhadap seluruh korban dan ahli waris.

“Baik luka ringan maupun luka berat, nilai santunan untuk korban luka-luka maksimal sebesar Rp20 juta. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta akan diserahkan kepada ahli waris,” ujar Syaiful, Selasa (28/4/2026).

Atas musibah tersebut, Jasa Raharja turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Syaiful menjelaskan, santunan bagi korban luka akan diberikan langsung kepada korban, sedangkan santunan bagi korban meninggal dunia akan disalurkan kepada ahli waris yang sah.

Ia juga memastikan proses penyaluran santunan dilakukan secepat mungkin, terutama bagi korban meninggal dunia, setelah proses identifikasi jenazah selesai dilakukan.

“Sesegera mungkin kami selesaikan untuk santunan meninggal dunia. Setelah korban teridentifikasi, kami langsung melakukan pendataan terhadap ahli waris untuk segera dilakukan penyerahan santunan,” katanya.

Berdasarkan data sementara, kecelakaan yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur tersebut mengakibatkan 15 orang meninggal dunia dan 88 orang lainnya mengalami luka-luka. Jumlah tersebut masih dapat berubah seiring proses pendataan dan penanganan di lapangan.

Peristiwa ini menjadi salah satu kecelakaan kereta api paling memilukan tahun ini. Pemerintah bersama pihak terkait terus berupaya memberikan penanganan terbaik bagi para korban serta memastikan seluruh hak korban terpenuhi, termasuk pemberian santunan.

Post Comment