Rakernas II LIRA Tegaskan Pilkada Langsung Harus Dipertahankan

Breaking

Rakernas II LIRA Tegaskan Pilkada Langsung Harus Dipertahankan

SATYABERITA – Dewan Pimpinan Pusat Lumbung Informasi Rakyat (DPP LIRA) secara tegas merekomendasikan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Sikap tersebut menjadi salah satu poin penting hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II LIRA yang digelar di Bogor pada 16–18 Januari 2026.

Rakernas yang dihadiri lebih dari 200 peserta, terdiri dari utusan DPW dan DPD LIRA se-Indonesia, menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis.

Salah satunya, mempertahankan mekanisme pilkada langsung sebagai wujud nyata kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia.

Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Andi Syafrani, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut lahir dari pandangan konstitusional yang kuat.

Menurutnya, demokrasi melalui pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan jalan yang telah digariskan oleh konstitusi.

“Pemilihan kepala daerah oleh rakyat adalah bagian esensial dari demokrasi kita. Kedaulatan rakyat yang sudah dipegang langsung ini tidak boleh ditarik kembali,” ujar Andi Syafrani, di Bogor (17/1) malam.

Ia menambahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah justru semakin menegaskan posisi pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu.

Dalam konteks tersebut, kata Andi Syafrani, pemilu yang dimaksud UUD 1945 adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh rakyat, sebagaimana pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Konstitusi sudah ditafsirkan secara khusus oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, tidak boleh ditafsirkan ulang oleh lembaga lain yang tidak memiliki kewenangan,” tegasnya.

Andi Syafrani menilai, mempertahankan putusan MK sama artinya dengan menjaga dan mempertahankan konstitusi. Oleh sebab itu, LIRA menyatakan komitmennya untuk terus berjuang berdasarkan UUD 1945, termasuk mendorong agar putusan MK tersebut dijalankan secara konsisten.

Lebih lanjut, ia mengkritisi berbagai alasan penolakan terhadap pelaksanaan putusan MK yang dinilainya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung mengabaikan posisi rakyat dalam sistem kekuasaan.

“Kelemahan dalam pilkada langsung yang selama ini terjadi tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada rakyat. Masalah utamanya ada pada penyelenggaraan dan penegakan hukum di setiap tahapan pemilihan,” katanya.

Menurut LIRA, yang perlu dibenahi adalah kualitas penyelenggara pemilu serta ketegasan penegakan hukum, bukan justru mencabut hak politik rakyat.

“Hak rakyat memilih pemimpinnya secara langsung harus tetap dijaga sebagai bagian dari amanat konstitusi,” pungkas Andi Syafrani.

Untuk diketahui, selain menggelar Rakernas, LIRA juga melaksanakan diskusi publik dengan mengadirkan beberapa tokoh, seperti  Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily; Founder SMRC, Prof. Saiful Mujani; serta pengamat politik Adi Prayitno. (pot)

Post Comment