Karyawan Gaji Hingga Rp10 Juta Bebas Pajak, ini Penjelasan Menkeu Purbaya

SATYABERITA — Pemerintah resmi membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan yang bekerja di sektor padat karya tertentu mulai tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam rangka stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam rangka stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Aturan ini ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.
“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” ujar Purbaya dalam poin pertimbangan PMK 105/2025, Senin (5/1/2026).
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan lima sektor usaha yang pekerjanya berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP, yakni:
1. Industri alas kaki
2. Tekstil dan pakaian jadi
3. Furnitur
4. Kulit dan barang dari kulit
5. Pariwisata
Fasilitas ini diberikan kepada pegawai tetap tertentu serta pegawai tidak tetap atau pekerja lepas tertentu dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Kriteria Karyawan Penerima Insentif
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat agar fasilitas ini tepat sasaran. Untuk pegawai tetap, kriteria yang harus dipenuhi antara lain:
* Memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
* Penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan
* Tidak sedang menerima insentif pajak lainnya
Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap atau pekerja lepas, syaratnya meliputi:
– Memiliki NPWP atau NIK yang valid
– Upah harian rata-rata maksimal Rp500 ribu atau maksimal Rp10 juta jika dihitung bulanan
– Tidak sedang menerima fasilitas bebas pajak lainnya
Mekanisme PPh 21 Ditanggung Pemerintah
Meski PPh 21 ditanggung pemerintah, perusahaan tetap diwajibkan membuat bukti potong PPh 21 sesuai ketentuan perpajakan. Insentif yang diberikan tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak.
Namun, jika terjadi kelebihan pembayaran PPh 21, kelebihan tersebut tidak dapat dikembalikan maupun dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Post Comment