Mahasiswa Paramadina Gelar “Tarian Penghancur Raya” di Kemenhut, Tuntut Tanggung Jawab atas Bencana Ekologis

SATYABERITA – Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina bersama UKM Tari T-Ta Paramadina menggelar aksi bertajuk “Tarian Penghancur Raya” di depan Kementerian Kehutanan, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Aksi ini menjadi bentuk protes terhadap penanganan kebakaran hutan dan bencana ekologis selama pemerintahan Prabowo-Gibran.
Mengusung tema “Menuntut Negara Bertanggung Jawab atas Kebakaran Hutan dan Bencana Ekologis”, aksi yang dimulai pukul 13.00 WIB itu melibatkan mahasiswa dan elemen masyarakat. Selain pertunjukan tari simbolis, massa menyampaikan orasi, membacakan pernyataan sikap, serta menampilkan puisi monolog.
Sekretaris Jenderal Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina, Adjie Putra Wijaya, menyebut aksi tersebut sebagai simbol perlawanan sekaligus tuntutan agar negara bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Rezim Prabowo Gibran adalah iblis bagi keberlangsungan ekologis dan penjahat lingkungan. Hutan dibiarkan terbakar, rakyat dipaksa menghirup asap, dan korban banjir kehilangan segalanya. Hari ini kami menari untuk menagih tanggung jawab,” ujar Adjie.
Soroti Karhutla dan Banjir Sumatera
Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026 serta banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada November 2025.
Mereka merujuk pada data Kementerian Kesehatan yang mencatat 311.363 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah terdampak karhutla hingga 17 Oktober 2026, termasuk 70.239 kasus pada anak di bawah lima tahun.
Mahasiswa juga menyoroti dugaan keterkaitan kerusakan hutan, perluasan perkebunan sawit, dan aktivitas pertambangan dengan bencana ekologis di Sumatera. Mereka mendesak pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan.
Lima Tuntutan Mahasiswa
Melalui aksi tersebut, Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah:
- Negara bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan bencana ekologis yang berdampak pada masyarakat.
- Kementerian Kehutanan membuka data konsesi terbakar, termasuk nama pemegang izin dan sanksi yang dijatuhkan.
- Korporasi yang terbukti bertanggung jawab diproses secara hukum, baik pidana maupun perdata, serta izin perusahaan yang terbukti lalai dicabut.
- Pemerintah mendorong penetapan status bencana nasional untuk karhutla 2026 sekaligus melindungi kesehatan warga terdampak, terutama balita dan lansia.
- Pemulihan hutan dan gambut dilakukan secara transparan, disertai target, anggaran yang dapat diawasi publik, serta pengumuman hasil audit perizinan di Sumatera.
Melalui “Tarian Penghancur Raya”, mahasiswa menegaskan bahwa persoalan ekologis bukan sekadar kerusakan alam, melainkan juga menyangkut keselamatan, kesehatan, dan hak masyarakat atas lingkungan yang layak.
Mereka mendesak pemerintah tidak berhenti pada pernyataan, tetapi mengambil langkah nyata dalam penegakan hukum, perlindungan warga, dan pemulihan ekosistem.



Post Comment