Kasus Aliran Dana Rp273 Juta Berlapis, Mulai MNC Bank Hingga Bank Nobu

SATYABERITA – Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan penipuan digital yang menimpa Letkol (Purn) TNI Suwito (61). Penelusuran transaksi per 1 Oktober 2026 menunjukkan dana Rp273 juta yang sebelumnya dilaporkan berpindah dari rekening BCA miliknya, bergerak melalui sejumlah rekening secara berlapis.
Berdasarkan dokumen pembaruan status transaksi yang diterima, sebagian transaksi tercatat berstatus “Penundaan Transaksi Dilakukan”, sementara transaksi lainnya masih “Menunggu Penundaan Transaksi”.
Dalam catatan tersebut, dana dari rekening BCA berakhiran 957 tercatat mengalir ke sejumlah rekening MNC Bank. Dana kemudian kembali berpindah ke rekening lain sebelum terdapat transaksi menuju rekening Bank Nationalnobu berakhiran 970.
Salah satu transaksi tercatat pada pukul 09.42.29 WIB, dari rekening BCA berakhiran 957 ke rekening MNC Bank berakhiran 426. Transaksi tersebut berstatus “Penundaan Transaksi Dilakukan”.
Sekitar satu menit kemudian, rekening MNC Bank berakhiran 426 tercatat melakukan transaksi menuju rekening Bank Nationalnobu berakhiran 970. Namun, status transaksi tersebut masih “Menunggu Penundaan Transaksi”.
Pergerakan lainnya tercatat pada pukul 09.58.45 WIB, ketika rekening BCA berakhiran 957 kembali melakukan transaksi ke rekening MNC Bank berakhiran 630. Transaksi itu juga berstatus “Penundaan Transaksi Dilakukan”.
Sekitar 10 menit kemudian, rekening MNC Bank berakhiran 630 tercatat mentransfer dana ke rekening MNC Bank berakhiran 426 dengan status “Penundaan Transaksi Dilakukan”.
Rekening MNC Bank berakhiran 426 kemudian tercatat kembali melakukan transaksi menuju rekening Bank Nationalnobu berakhiran 970 pada pukul 10.10.20 WIB dan 10.11.33 WIB. Kedua transaksi tersebut masih berstatus “Menunggu Penundaan Transaksi”.
Rangkaian transaksi ini menunjukkan bahwa penelusuran dana tidak berhenti pada rekening penerima pertama. Setiap perpindahan rekening menjadi bagian penting dalam proses pelacakan dana yang dilaporkan hilang.
Namun, status “Penundaan Transaksi Dilakukan” tidak serta-merta berarti dana telah dikembalikan kepada korban. Begitu pula status “Menunggu Penundaan Transaksi” menunjukkan masih adanya proses yang perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan bank terkait.
Suwito sebelumnya melaporkan kehilangan Rp273 juta setelah diduga menjadi korban penipuan digital dengan modus yang mengatasnamakan ASABRI. Ia telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya serta mengadukannya kepada pihak perbankan, OJK, dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Kini, selain mengungkap dugaan pelaku, perhatian juga tertuju pada penelusuran dan upaya pengamanan dana. Terutama transaksi dari rekening MNC Bank berakhiran 426 menuju rekening Bank Nationalnobu berakhiran 970 yang tercatat beberapa kali dan masih berstatus menunggu penundaan.
Proses penelusuran tersebut diharapkan dapat memastikan ke mana dana bergerak dan sejauh mana dana yang dilaporkan hilang masih dapat diamankan untuk kepentingan pemulihan.
Post Comment