OJK Tutup 11 BPR hingga Agustus 2026, ini Daftarnya

SATYABERITA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) hingga Agustus 2026. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan terhadap BPR yang berada di sejumlah daerah di Indonesia.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada 19 Agustus 2026.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor bank ditutup. Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban bank, termasuk hak-hak nasabah, dilakukan melalui proses likuidasi.
Proses tersebut akan dilaksanakan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selain itu, direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham dari bank yang izin usahanya telah dicabut dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Berikut daftar 11 BPR yang izin usahanya telah dicabut hingga Agustus 2026:
- PT BPR Suliki Gunung Mas — Sumatra Barat
- PT BPR Prima Master Bank — Surabaya, Jawa Timur
- Perumda BPR Bank Cirebon — Jawa Barat
- PT BPR Kamadana — Bangli, Bali
- PT BPR Koperindo Jaya — Jakarta Pusat
- PT BPR Pembangunan Nagari — Agam, Sumatra Barat
- PT BPR Ceper Permata Artha — Klaten, Jawa Tengah
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa — Batu, Jawa Timur
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal — Yogyakarta
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri — Depok, Jawa Barat
- PT BPR Citra Bersada Abadi — Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi
Pencabutan izin usaha tersebut menandai berakhirnya kegiatan operasional masing-masing BPR. Setelah itu, proses penyelesaian aset dan kewajiban bank dilakukan sesuai mekanisme likuidasi yang ditetapkan, dengan LPS sebagai pihak yang menangani proses penyelesaian tersebut.
Post Comment