Hasil Kongres Putuskan MKB Ubah Nama Jadi LAKB, Foke Dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Adat

Breaking

Hasil Kongres Putuskan MKB Ubah Nama Jadi LAKB, Foke Dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Adat

SATYABERITA – Majelis Kaum Betawi (MKB) menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel Grand Alia Tugu Tani, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026). Kongres tersebut menjadi momentum penguatan kembali institusi adat Betawi sekaligus upaya menyatukan berbagai potensi masyarakat Betawi yang selama ini tersebar di sejumlah organisasi dan komunitas.

KLB dibuka oleh Ketua Dewan Adat MKB, H. Fauzi Bowo atau yang akrab disapa Bang Foke. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian konsolidasi masyarakat Betawi yang sebelumnya diawali dengan silaturahmi dan doa bersama di Museum MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Salah satu keputusan penting dalam KLB adalah perubahan nama Majelis Kaum Betawi (MKB) menjadi Lembaga Adat Kebudayaan Betawi (LAKB). Kongres juga menetapkan kaidah dasar sebagai landasan kelembagaan.

Perubahan nomenklatur tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kelembagaan masyarakat Betawi dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Langkah itu sekaligus diarahkan untuk memperkuat posisi lembaga adat sebagai wadah yang dapat menaungi berbagai unsur masyarakat Betawi.

Selain perubahan nama, KLB menetapkan dan mengukuhkan H. Fauzi Bowo sebagai Ketua Dewan Adat LAKB. Dalam kesempatan yang sama, Fauzi Bowo dianugerahi gelar Datuk Mua’allim Ahlul Adat sebagai bentuk penghormatan atas kiprah dan perannya dalam penguatan adat dan kebudayaan Betawi.

KLB MKB juga menghasilkan empat rekomendasi strategis untuk memperkuat kelembagaan adat serta arah kebijakan kebudayaan Betawi.

Pertama, merekomendasikan perubahan nama Majelis Kaum Betawi menjadi Lembaga Adat Kebudayaan Betawi (LAKB) serta menetapkan kaidah dasar sebagai landasan kelembagaan.

Kedua, menetapkan dan mengukuhkan H. Fauzi Bowo sebagai Ketua Dewan Adat LAKB sekaligus memberikan gelar Datuk Mua’allim Ahlul Adat.

Ketiga, merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta agar mengukuhkan H. Fauzi Bowo sebagai Ketua Dewan Adat dan mengakui LAKB sebagai lembaga adat yang menjadi induk organisasi Betawi.

Keempat, merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi menjadi Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi, dengan target penyelesaian pada 2027.

Perubahan tersebut diharapkan menggeser paradigma kebijakan kebudayaan dari sekadar pelestarian menuju pemajuan kebudayaan melalui pengembangan, pemanfaatan, pelindungan, serta penguatan peran masyarakat.

Dalam pembukaan kongres, Fauzi Bowo menegaskan bahwa penataan kelembagaan masyarakat Betawi harus tetap berlandaskan semangat persatuan.

Menurutnya, perubahan kelembagaan bukan sekadar persoalan pergantian nama, melainkan bagian dari upaya membangun wadah bersama yang memiliki dasar hukum dan mampu menaungi seluruh elemen masyarakat Betawi.

“Majelis Kaum Betawi sudah ada lebih dulu. Setelah UU DKJ terbit, kita menyesuaikan diksi yang tercantum dalam undang-undang,” ujar Foke.

Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut berkaitan dengan Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 2024 yang menyebut Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.

Foke menilai semangat utama dari proses tersebut adalah membangun kebersamaan dan memperkuat persatuan masyarakat Betawi. Dengan demikian, berbagai unsur yang selama ini berada dalam organisasi maupun komunitas berbeda tetap memiliki ruang untuk berhimpun dalam satu wadah adat.

Ketua Pelaksana KLB MKB, M Ichwan Ridwan, mengatakan kongres tersebut merupakan bagian dari perjalanan panjang konsolidasi masyarakat Betawi.

Menurut Ichwan, salah satu tonggak penting konsolidasi terjadi melalui deklarasi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi (MAPKB) pada 22 Desember 2022 di Balai Kota DKI Jakarta. Deklarasi itu menjadi momentum penyatuan dua organisasi besar masyarakat Betawi, yakni Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi 1982.

Konsolidasi kemudian berlanjut melalui Pra-Kongres pada 13 Mei 2023 dan Kongres Perdana pada 9–10 Juni 2023 di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. MAPKB selanjutnya berkembang dan menggunakan nama Majelis Kaum Betawi.

Rangkaian konsolidasi kembali dilanjutkan melalui Kongres Istimewa Kaum Betawi yang diselenggarakan MKB di Padepokan Pencak Silat TMII pada 18 Oktober 2025.

Kini, melalui KLB pada 21 Agustus 2026, MKB kembali menegaskan arah konsolidasi dengan memperkuat institusi adat, mengubah nomenklatur menjadi LAKB, mengukuhkan kepemimpinan Dewan Adat, serta menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah.

KLB tersebut diharapkan menjadi momentum baru untuk memperkuat persatuan masyarakat Betawi dan menghimpun kembali berbagai potensi Betawi yang selama ini masih tersebar, tanpa meninggalkan nilai adat, budaya, sejarah, dan identitas masyarakat Betawi di tengah perkembangan Jakarta.

Post Comment