Pansus DPRD DKI Soroti Parkir Liar di Gerai Ritel: Parkir Gratis Jangan Ada Pungutan

SATYABERITA – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyoroti masih maraknya praktik parkir liar di sejumlah gerai usaha dan ritel modern. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama pengelola Indomaret, Alfamart, Kopi Kenangan, Janji Jiwa, dan sejumlah pelaku usaha lainnya, Rabu (12/8).
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menegaskan persoalan parkir bukan sekadar soal pungutan. Menurutnya, tata kelola parkir juga berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan konsumen, keamanan kendaraan, hingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jupiter meminta pengelola usaha memastikan tidak ada pungutan jika area parkir mencantumkan keterangan “Parkir Gratis”.
“Kalau sebuah gerai mencantumkan ‘Parkir Gratis’, maka jangan sampai di lapangan konsumen tetap dimintai uang oleh juru parkir. Ini harus ditertibkan,” tegas Jupiter.
Sebaliknya, apabila parkir diberlakukan dengan tarif, pengelolaannya harus dilakukan secara resmi, transparan, dan memiliki mekanisme yang jelas. Mulai dari pengelola, besaran tarif, sistem pembayaran, pengawasan, hingga tanggung jawab atas keamanan kendaraan konsumen.
“Jangan sampai masyarakat sudah membayar, tetapi ketika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan, tidak ada pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Pansus juga mengusulkan agar kewajiban penataan parkir secara resmi diterapkan secara proporsional. Gerai atau pusat usaha berskala besar dengan kapasitas parkir memadai, misalnya minimal lima kendaraan roda empat, dinilai perlu memenuhi standar pengelolaan parkir yang lebih jelas.
Sementara itu, usaha dengan lahan dan kapasitas parkir terbatas perlu mendapatkan fleksibilitas agar kebijakan tersebut tidak membebani pelaku UMKM dan usaha kecil.
Pansus turut menyoroti kasus viral di kawasan Tambora, Jakarta Barat, ketika seorang pengendara disebut dimintai uang parkir Rp5.000 tanpa diberikan karcis resmi.
Menurut Jupiter, praktik pungutan tanpa dasar dan tanpa mekanisme resmi harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat karena berpotensi merugikan masyarakat.
“Sudah membayar parkir, tetapi tidak mendapatkan karcis, tidak mengetahui siapa pengelolanya, dan tidak memperoleh kepastian keamanan kendaraan. Ini yang harus kita benahi bersama,” katanya.
Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta pun mendorong sinergi pemerintah daerah, pengelola ritel, pelaku usaha, dan masyarakat untuk membangun sistem parkir yang tertib, legal, aman, transparan, dan modern.
“Tujuan kita bukan sekadar menertibkan jukir liar. Kita ingin menciptakan ekosistem parkir yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, perlindungan bagi konsumen, serta kontribusi optimal bagi PAD,” tutup Jupiter.


Post Comment