‎Pimpinan Jakarta Law Office Raih Gelar Doktor: Sandhya Tawarkan Konsep Baru dalam Hukum Kepailitan Indonesia

Breaking

‎Pimpinan Jakarta Law Office Raih Gelar Doktor: Sandhya Tawarkan Konsep Baru dalam Hukum Kepailitan Indonesia

SATYABERITA -‎ Advokat sekaligus Managing Partner Jakarta Law Office, Dr. Wahyu Sandhya Yudha Pangesti, S.H., M.H., atau “Doksan” yang merupakan sapaan akrab koleganya, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Promosi Doktor Program Pascasarjana Universitas Jayabaya yang diselenggarakan pada Selasa, 4 Agustus 2026.

‎Dalam sidang promosi tersebut, Sandhya mempresentasikan disertasi berjudul “Kepastian Hukum Pengurusan dan Pemberesan Aset Jaminan Atas Nama Pihak Ketiga dalam Proses Kepailitan di Indonesia.”

‎Penelitian tersebut mengangkat persoalan mengenai belum adanya kepastian hukum terhadap kedudukan serta mekanisme pengurusan dan pemberesan aset jaminan milik pihak ketiga dalam proses kepailitan di Indonesia.

‎Melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, historis, filosofis, studi kasus, dan perbandingan hukum, Sandhya menawarkan konstruksi hukum baru berupa konsep “harta pailit dalam arti fungsional-terbatas.”

‎Konsep tersebut menegaskan bahwa aset jaminan atas nama pihak ketiga tetap berada dalam kepemilikan pihak ketiga secara yuridis, namun dapat ditempatkan dalam lingkup pengurusan dan pemberesan harta pailit secara fungsional untuk mendukung penyelesaian utang secara kolektif tanpa menghilangkan hak kepemilikan pihak ketiga.

‎Menurutnya, konsep tersebut diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul akibat belum selarasnya pengaturan antara rezim hukum jaminan dan rezim hukum kepailitan. Dengan adanya konstruksi hukum tersebut, diharapkan tercipta kepastian hukum yang lebih baik bagi kurator, kreditor, debitor, maupun pihak ketiga sebagai pemberi jaminan.

‎Selain menawarkan konstruksi hukum baru, penelitian ini juga memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum kepailitan di Indonesia melalui penguatan konsep kepailitan sebagai mekanisme penyelesaian utang secara kolektif yang tetap menghormati hak kepemilikan, sehingga tercipta keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

‎Menanggapi keberhasilannya menyelesaikan pendidikan doktoral, Sandhya menyampaikan bahwa penelitian tersebut lahir dari pengalaman akademik dan praktik yang memperlihatkan masih adanya ketidakpastian hukum dalam penanganan aset jaminan atas nama pihak ketiga pada proses kepailitan.

‎”Konsep harta pailit dalam arti fungsional-terbatas yang saya tawarkan bertujuan memberikan kepastian hukum tanpa menghilangkan hak kepemilikan pihak ketiga. Dengan demikian, tujuan kepailitan sebagai mekanisme penyelesaian utang secara kolektif tetap dapat tercapai, namun perlindungan terhadap hak milik juga tetap terjaga. Saya berharap hasil penelitian ini dapat menjadi kontribusi bagi pengembangan hukum kepailitan di Indonesia, baik sebagai referensi akademik maupun sebagai bahan pertimbangan dalam pembentukan kebijakan dan praktik penegakan hukum di masa mendatang,” ujar Sandhya dalam pemaparannya.

‎Ia menambahkan bahwa perkembangan dunia usaha menuntut sistem hukum kepailitan yang mampu memberikan kepastian, efisiensi, dan perlindungan hukum yang seimbang bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi salah satu referensi dalam penyempurnaan regulasi maupun praktik kepailitan di Indonesia.

‎Sebagai akademisi sekaligus praktisi hukum, Sandhya berharap sinergi antara dunia akademik dan praktik hukum dapat terus mendorong lahirnya gagasan-gagasan baru yang tidak hanya memperkaya khazanah ilmu hukum, tetapi juga memberikan solusi terhadap berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat dan dunia usaha.

Post Comment