Diduga Dianiaya Saat Musyawarah Nasional BEM SI Kerakyatan ke-XIX di Jambi, Delegasi Mahasiswa Alami Luka

SATYABERITA — Serikat Mahasiswa (SEMA) Universitas Paramadina dan BEM KBM Universitas Pakuan menyampaikan keterangan resmi menyusul dugaan tindakan intimidasi dan penganiayaan yang menimpa delegasi mahasiswa kedua kampus pada pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) BEM SI Kerakyatan ke-XIX di Jambi.
Insiden tersebut terjadi pada dini hari, di sela forum Koordinator Wilayah Banten dan Se-Jabodetabek (BSJB) yang berlangsung dalam rangkaian Munas. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, ketegangan bermula dari perdebatan dalam forum, yang kemudian berkembang menjadi kontak fisik antara sejumlah pihak. Salah satu delegasi mahasiswa dilaporkan mengalami luka robek dan pendarahan di bagian kepala akibat pemukulan, sementara delegasi lainnya turut mengalami tindak kekerasan berupa pemukulan dan tendangan.
Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang menjabat sebagai Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan periode 2025, bersama beberapa pihak lain yang turut berada di lokasi kejadian.
“Forum musyawarah semestinya menjadi ruang aman untuk berbeda pendapat, bukan ruang yang berujung pada kekerasan fisik. Ini adalah persoalan serius yang tidak bisa dianggap sebagai gesekan biasa antarmahasiswa,” ujar Adjie Putra, Sekretaris Jenderal Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina.
Kedua kampus telah/akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian, serta mendesak agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang diduga terlibat maupun pengurus Aliansi BEM SI Kerakyatan terkait insiden ini.
Poin-poin pernyataan resmi kedua kampus:
• Mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap delegasi mahasiswa;
• Mendesak proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa intervensi;
• Mendesak pihak yang terbukti bertanggung jawab diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku;
• Mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat mengawal penyelesaian kasus secara adil dan transparan (AR)
Post Comment