Pengamat: Kasus Febrie Adriyansyah Uji Prinsip Negara Hukum dan Kepercayaan Publik

SATYABERITA – Pengamat Kebijakan Publik dan Praktisi Hukum, Sugiyanto, menilai penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriyansyah menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Indonesia sekaligus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Menurut Sugiyanto, perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut semakin besar setelah rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik, termasuk di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2026, yang kemudian berlanjut pada penetapan Febrie Adriyansyah sebagai tersangka.
Ia mengatakan, berdasarkan berbagai pemberitaan yang berkembang, penyidikan berkaitan dengan sedikitnya tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara yang dikaitkan dengan blackout PLN, perkara PT ASABRI, serta dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT Cakra Buana Sukses (CBS) kepada PT Krakatau National Infrastructure (KNI).
“Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa, tetapi menyangkut penegakan hukum, supremasi hukum, dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum,” ujar Sugiyanto, dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).
Ia mengakui, perkembangan perkara tersebut memunculkan beragam informasi, spekulasi, hingga rumor di ruang publik, termasuk mengenai pertemuan sejumlah pejabat, isu pengunduran diri dengan syarat tertentu, hingga dugaan intervensi terhadap proses hukum. Namun, menurutnya, seluruh informasi tersebut harus dikonfirmasi melalui fakta dan pernyataan resmi dari pihak yang berwenang.
Sugiyanto mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Menurutnya, asas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam pandangannya, terdapat lima isu krusial yang perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut. Pertama, penegakan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa seluruh tindakan aparat harus didasarkan pada hukum, bukan kekuasaan atau kepentingan tertentu.
Kedua, penerapan asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah, sehingga status tersangka tidak dapat dimaknai sebagai seseorang telah terbukti bersalah.
Ketiga, mengenai mekanisme penetapan tersangka. Sugiyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Ia juga menekankan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki hak mengajukan praperadilan.
Keempat, terkait anggapan bahwa penyidik harus memperoleh izin Presiden sebelum melakukan penggeledahan atau menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka. Menurutnya, sepanjang tidak ada ketentuan hukum yang mengatur kewajiban tersebut, proses penyidikan tetap dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Negara hukum harus menjamin bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Namun, di sisi lain, seluruh proses penegakan hukum juga wajib menghormati hak asasi manusia dan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sugiyanto berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari intervensi. Menurutnya, keberhasilan mengungkap perkara secara objektif akan menjadi tolok ukur komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Post Comment