Sugiyanto Soroti PRJ Kemayoran: Jika Tak Menguntungkan Jakarta, Revisi Perda atau Uji Materi ke MA

Breaking

Sugiyanto Soroti PRJ Kemayoran: Jika Tak Menguntungkan Jakarta, Revisi Perda atau Uji Materi ke MA

SATYABERITA – Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto menilai polemik penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair Kemayoran (JFK) tidak semata-mata berkaitan dengan mahalnya harga tiket masuk, tetapi juga menyangkut aspek hukum, tata kelola, persaingan usaha, hingga manfaat ekonomi bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan masyarakat.

Dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta yang jatuh pada 22 Juni 2026, Sugiyanto menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap dasar hukum penyelenggaraan PRJ yang selama ini digelar oleh PT Jakarta International Expo (JIExpo) di Kemayoran.

“Kalau penyelenggaraan PRJ dinilai tidak memberikan manfaat yang optimal bagi Pemprov DKI Jakarta maupun masyarakat, solusinya sederhana, yaitu merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur PRJ atau mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung,” kata Sugiyanto dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, persoalan yang berkembang selama ini tidak boleh hanya terfokus pada tarif tiket masuk. Pada Jakarta Fair Kemayoran 2026, harga tiket masuk tanpa konser dipatok Rp40.000 hingga Rp60.000, sementara tiket bundling konser berkisar Rp80.000 hingga Rp250.000.

Bagi sebagian masyarakat, terutama kalangan berpenghasilan rendah, biaya tersebut dinilai cukup memberatkan. Apalagi jika satu keluarga harus mengeluarkan ratusan ribu rupiah hanya untuk membeli tiket masuk.

Namun, Sugiyanto menegaskan bahwa isu utama justru terletak pada manfaat yang diperoleh Pemprov DKI Jakarta dan masyarakat dari penyelenggaraan PRJ yang selama puluhan tahun berlangsung di Kemayoran.

Ia mengingatkan bahwa secara historis PRJ merupakan agenda milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang lahir melalui Perda Nomor 8 Tahun 1968 dan menjadi bagian dari perayaan ulang tahun Kota Jakarta.

Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah pada prinsipnya memiliki kewenangan untuk menentukan lokasi maupun pihak penyelenggara PRJ melalui mekanisme kebijakan dan perubahan regulasi.

“PRJ bisa saja diselenggarakan di lokasi lain seperti Ancol, GBK, JIS, atau kawasan lainnya apabila dianggap lebih menguntungkan masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Sugiyanto menilai salah satu persoalan penting yang perlu dijawab adalah apakah Perda DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 1991 secara tegas menunjuk PT JIExpo sebagai penyelenggara PRJ atau justru menunjuk PT Jakarta International Trade Fair Corporation (JITC), yang sebelumnya mengelola kawasan Kemayoran.

Menurutnya, pertanyaan tersebut penting karena PT JITC dan PT JIExpo merupakan dua entitas hukum yang berbeda.

“Jika Perda 12 Tahun 1991 secara eksplisit menunjuk PT JITC, maka perlu ditelaah apakah pengalihan penyelenggaraan kepada PT JIExpo telah memiliki dasar hukum yang memadai atau memerlukan penyesuaian regulasi,” katanya.

Ia menambahkan, aspek tersebut juga pernah menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat melakukan kajian terkait dugaan praktik monopoli dalam penyelenggaraan PRJ pada 2009.

Meski pada akhirnya KPPU menghentikan penyelidikan dan menyimpulkan persoalan tersebut lebih berkaitan dengan regulasi daerah daripada pelanggaran persaingan usaha, Sugiyanto menilai substansi Perda yang menjadi dasar penyelenggaraan tetap perlu dievaluasi secara terbuka.

Sugiyanto berpandangan bahwa revisi Perda merupakan langkah paling rasional untuk menyesuaikan penyelenggaraan PRJ dengan perkembangan hukum, prinsip good governance, dan persaingan usaha yang sehat.

Menurutnya, revisi tidak harus dimaknai sebagai upaya menghilangkan peran PT JIExpo yang selama ini memiliki pengalaman dan infrastruktur dalam mengelola pameran berskala besar.

Sebaliknya, revisi dapat menjadi sarana untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan membuka ruang evaluasi terhadap sistem penyelenggaraan PRJ.

Apabila revisi Perda tidak dilakukan, Sugiyanto mengaku akan terus mengkaji kemungkinan mengajukan judicial review terhadap Perda Nomor 12 Tahun 1991 ke Mahkamah Agung.

“Tujuannya bukan mencari siapa yang salah, tetapi memastikan PRJ memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tegasnya.

Menurut Sugiyanto, PRJ merupakan salah satu ikon sejarah Jakarta yang harus dikelola untuk kepentingan publik, bukan semata-mata kepentingan kelompok atau pihak tertentu.

“Yang terpenting adalah menghadirkan sistem penyelenggaraan PRJ yang adil, kompetitif, memberikan kepastian hukum, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Jakarta,” pungkasnya.

Post Comment