RSKD Duren Sawit Disomasi Imbas Proyek Belum Tuntas Dibayar

Breaking

RSKD Duren Sawit Disomasi Imbas Proyek Belum Tuntas Dibayar

Kuasa hukum PT Inti Bekasi Raya, Sultoni.


‎SATYABERITA – Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, Jakarta Timur, disomasi PT Inti Bekasi Raya terkait dugaan belum dibayarkannya pekerjaan proyek pembangunan sumpit dan saluran di lingkungan rumah sakit tersebut.

‎Somasi telah dilayangkan sebanyak tiga kali, masing-masing pada 26 Mei 2026, 29 Mei 2026, dan 2 Juni 2026, setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut tidak membuahkan hasil.

‎Kuasa hukum PT Inti Bekasi Raya, Sultoni menyatakan, pihaknya telah berulang kali melakukan penagihan namun tidak mendapat respons maupun itikad baik dari pihak RSKD Duren Sawit.

‎”Klien kami sudah mencoba pendekatan secara kekeluargaan, namun tidak direspons dengan baik. Bahkan terkesan lepas tangan. Setelah somasi hingga ketiga, tetap tidak ada kepastian pembayaran,” kata Sultoni dalam keterangan tertulis, Rabu (4/6/2026).

‎Berdasarkan data yang disampaikan, pekerjaan antara PT Inti Bekasi Raya dan RSKD Duren Sawit merupakan paket Belanja Modal Gedung Pengembangan RSKD Duren Sawit tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp21.537.955.152 yang ditandatangani melalui kontrak Nomor 187/Kontrak/2024 tertanggal 2 Februari 2024, SPMK Nomor 189/SPMK/2024 tertanggal 4 Februari 2024, serta tiga kali addendum hingga Desember 2024.

‎Pekerjaan tersebut disebut telah mencapai 100 persen dan telah dilakukan serah terima pekerjaan melalui Berita Acara Nomor 4341/PPK-3/RSKD-DS/2024 tertanggal 30 Desember 2024.

‎PT Inti Bekasi Raya juga mengklaim masih terdapat pekerjaan tambahan di luar kontrak yang dinilai penting untuk fungsi gedung, yakni pembangunan sumpit dan saluran dengan total nilai Rp276.783.975 (termasuk PPN 11 persen), yang terdiri dari pekerjaan sumpit Rp211.187.640 dan pekerjaan saluran Rp65.596.335, dan disebut telah diketahui oleh PPK serta konsultan pengawas serta telah selesai dikerjakan oleh kontraktor.

‎Dalam penjelasan kronologi, proyek ini memiliki nilai pagu Rp25.691.741.231, nilai HPS Rp25.671.150.187,47, dan nilai kontrak Rp21.537.955.152, dengan penawaran sebesar 83,90 persen dan penurunan 16,10 persen atau selisih Rp4.133.195.035,47. Dari selisih tersebut disebut terdapat rencana penyerapan anggaran untuk kebutuhan tambahan gedung, termasuk pekerjaan sumpit dan saluran, namun tidak terakomodasi dalam Contract Change Order (CCO) terakhir.

‎Sultoni juga menyebut, kliennya sempat dikenakan denda keterlambatan selama 19 hari kerja sebesar Rp368.667.700 yang telah dibayarkan kepada pihak RSKD Duren Sawit. Namun di sisi lain, pembayaran atas pekerjaan yang telah diserahterimakan senilai sekitar Rp4,3 miliar baru dilakukan pada Oktober 2025 atau sekitar 10 bulan setelah serah terima pekerjaan pada 30 Desember 2024.

‎”Yang menjadi pertanyaan, ada keterlambatan pembayaran yang sangat lama, sementara denda sudah dibayarkan. Namun kewajiban pembayaran dari pihak rumah sakit belum diselesaikan secara tuntas,” tutur Sultoni.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak RSKD Duren Sawit belum memberikan keterangan resmi terkait somasi maupun dugaan keterlambatan pembayaran tersebut. Pihak kuasa hukum PT Inti Bekasi Raya menyatakan masih membuka ruang penyelesaian, namun tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu yang ditentukan.

Post Comment